Usai Heboh Pejabat Pemkot Medan Pamer Barang Mewah, Bobby Keluarkan Edaran
Kamis, 04-05-2023 - 22:03:56 WIB
Walikota Medan Bobby Nasution ( Foto : Istimewa )
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pola hidup sederhana kepada aparatnya sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan. SE tersebut tersebar setelah video yang menampilkan Kabid Perindustrian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Linda Mora yang disebut pamer barang mewah viral di media sosial.

SE tersebut bernomor: 800.1.6.2/575 tersebut ditandatangani oleh Bobby pada tanggal 28 April 2023 yang lalu, SE tersebut baru disebarkan hari ini kepada ASN.

Dijelaskan jika SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri nomor: 800/1916/SJ per tanggal 31 Maret 2023. Yaitu terkait pola hidup sederhana bagi ASN.

"Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintahan Kota Medan," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Ada empat poin diminta Bobby yang harus dilakukan oleh ASN di Pemkot Medan. Mulai dari meminta ASN tidak pamer harta hingga kekuasaan, itu juga berlaku untuk keluarga ASN. Berikut isinya:

1. Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis serta menerapkan pola hidup sederhana.

2. Menyampaikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.

3. Meminta Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga untuk menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

4. Mendisiplinkan, membina, menegur, dan atau memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis).

Jika hal-hal tersebut dilakukan, dalam SE tersebut Bobby mengatakan akan mengenakan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan. Sanksi ringan hingga berat akan dikenakan kepada para ASN tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Medan, Arrahmaan Pane membenarkan SE tersebut dikeluarkan oleh Bobby Nasution. Ia mengatakan dasar SE tersebut merupakan edaran dari Menteri Dalam Negeri.

"Dasar suratnya, edaran menteri," kata Arrahmaan Pane saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com