Kronologi Penangkapan David Yulianto 'Koboi' di Tol, Kurang dari 24 Jam
Sabtu, 06-05-2023 - 06:59:42 WIB
Konferensi Pers Kasus Koboi di Tol Tomang
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com, JAKARTA - David Yulianto (32), pengendara 'koboi' di Tol Tomang, telah ditangkap. David Yulianto ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya menangkap David Yulianto di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5) siang. David Yulianto ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu pada Jumat (5/5) dini hari.

"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku melakukan penganiayaan, menodongkan dalam bentuk senjata. Kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB (Jumat 5 Mei 2023)," kata Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Berdasarkan petunjuk dan informasi yang ada, polisi mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yakni David Yulianto. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap David Yulianto.

"Dengan petunjuk informasi, tim Polda Metro Jaya kurang dari 1x24 jam melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku," imbuhnya.
Berkat Video Viral

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi membeberkan proses penangkapan David. Dia mengatakan keberadaan pelaku terungkap setelah polisi menyebarkan informasi ciri-ciri kendaraan pelaku yang diperoleh dari video viral.

"Jadi proses terungkapnya keberadaan pelaku sesaat setelah kita terima informasi tayangan video kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

"Kemudian kita sebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan keberadaan pelaku," lanjutnya.

Setelah itu, Syahduddi mengatakan pihaknya mendapat informasi kendaraan pelaku berada di apartemen Tangerang Selatan. Polisi lalu menuju lokasi dan mendapati pelaku.

"Kita dapat informasi ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel, langsung menuju ke lokasi tersebut dan mencocokkan di tempat parkir. Ketika ditemukan ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," ujarnya.
Jadi Tersangka

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Trunoyudo.

Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com