Yayasan Riau Madani Kalah Dalam Berpekara di Pengadilan Negeri Tata Usaha Pekanbaru
Minggu, 04-06-2023 - 16:23:40 WIB
Baca juga:
   
 

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, pada 31 Mei 2023 memutuskan menyatakan gugatan Yayasan Riau Madani tidak dapat diterima.


Berdasarkan penelusuran jurnalis media cyber88 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru disebutkan gugatan Yayasan Riau Madani yang diwakili kuasanya yakni Surya Darma.,S.H.,M.H. tersebut teregister dengan nomor perkara 60/G/TF/2022/PTUN.Pbr dengan pihak para tergugat adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak intervensi I Koperasi Petani Sawit Karya Bakti, Pihak Intervensi II Pt. Mazumo Agro Indonesia dan Pihak Intervensi III Koperasi Sawit Mahato Bersatu.


Berdasarkan informasi yang termuat didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru disebutkan bahwa putusan perkara 60/G/TF/2022/PTUN.Pbr, menerima eksepsi Tergugat II Intervensi 3 tentang gugatan penggugat kabur karena tidak menguraikan dengan jelas lokasi penguasaan kawasan hutan (error in objecto) sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut menyatakan gugatan Yayasan Riau Madani tidak dapat diterima.


Bahwa atas putusan tersebut, Drs. Afrodian Lutoifi, S.H., M.Hum. selaku kuasa hukum Menteri LHK menyampaikan kepada Media Cyber88 “bahwa pada prinsipnya kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan melalui eksepsi kami dengan memberikan putusan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan”.


Drs. Afrodian Lutoifi,S.H.,M.Hum yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Madya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga menambahkan tanggapannya atas putusan tersebut kepada Media Cyber88 melalui saluran komunikasi Whatsapp yang menyampaikan “Agar Yayasan Riau Madani cs tidak hanya gemar melakukan gugatan dengan mengatasnamakan kepentingan lingkungan hidup tetapi dapat bertindak lebih nyata dan konkret bisa berkontribusi memperbaiki kondisi di lapangan dan mengedukasi masyarakat agar lebih sadar lingkungan".


Masih menurutnya, putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang sesuai mengenai syarat-syarat formil gugatan yang mana gugatan harus disusun dengan cermat dan jelas sehingga tidak terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur yang dapat menyebabkan gugatannya tidak dapat diterima. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
  • Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
  • Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
  • Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
    Minggu, 23-11-2025 - 00:01 WIB
    3 Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
    Sabtu, 22-11-2025 - 23:46 WIB
    4 Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
    Jumat, 21-11-2025 - 18:45 WIB
    5 Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
    Jumat, 21-11-2025 - 18:37 WIB
    6 Anggota DPRD RI Karmila Sari akan Hadiri Kick Off Open Turnamen Bola Voli di Kuba 2025, Rohil
    Rabu, 19-11-2025 - 20:01 WIB
    7 Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS KE-1 
    Rabu, 19-11-2025 - 19:59 WIB
    8 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    Rabu, 19-11-2025 - 19:58 WIB
    9 3 Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau Diduga Rusak Segel KPK
    Selasa, 18-11-2025 - 16:13 WIB
    10 PAD dan Dana Tranfer Turun, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    Selasa, 18-11-2025 - 16:11 WIB
    11 Perwira Polres Rohul Di-PTDH Usai Digerebek Berduaan dengan Bhayangkari
    Selasa, 18-11-2025 - 16:09 WIB
    12 Lapas Bagansiapiapi Dan Polres Rohil Singkronkan Kesiapan Senjata Keamanan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:59 WIB
    13 Sempena HUT KEMENIMIPAS KE-1 PLT Kalapas Bagansiapiapi Buka Pekan Olahraga Warga Binaan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:57 WIB
    14 ACF Rontgen Dada Hari Pertama Di Lapas Bagansiapiapi : 222 WBP Ikuti Pemeriksaan X-RAY
    Selasa, 18-11-2025 - 15:55 WIB
    15 Plt Gubernur SF Hariyanto Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga di Riau
    Senin, 17-11-2025 - 22:07 WIB
    16 Perkuat Kolaborasi, Plt Kalapas Kunjungi Direktur RSUD dr. RM Pratomo
    Jumat, 14-11-2025 - 12:45 WIB
    17 Kanwil Ditjenpas Riau Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Pekanbaru: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Lapas
    Jumat, 14-11-2025 - 12:43 WIB
    18 Sempat Dibawa KPK, Sekda Riau Kembali Jalani Aktivitas Seperti Biasa
    Kamis, 13-11-2025 - 11:07 WIB
    19 Pengembangan Kasus OTT di Riau, KPK Geledah Kendaraan Dinas Plt Gubri dan Sekdaprov
    Kamis, 13-11-2025 - 11:05 WIB
    20 Langkah Nyata Mengatasi Banjir Rob dan Menata Kota Lebih Baik
    Selasa, 11-11-2025 - 19:41 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com