Satlantas Polres Dumai Mulai Menerapkan Sistim Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) Atau Tilan
Senin, 19-06-2023 - 20:03:14 WIB
Baca juga:
   
 

DUMAI – Satuan Lalu Lintas Polres Dumai mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik. Penerapan ETLE tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.


Dalam realisasinya banyak yang bertanya bagaimana cara membayar apabila terkena tilang elektronik ini, menjawab hal tersebut Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Cerita, S.I.K, M.M menjelaskan apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik maka pembayarannya bisa dilakukan melalui Briva ke Bank BRI.


“Apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik, maka pelanggar akan menerima surat pemberitahuan telah melakukan pelanggaran dari Kepolisian melalui Kantor Pos Kota Dumai. Selanjutnya masyakarat dapat mengkonfirmasi pelanggaran dalam waktu 7 hari pada web http://etle-riau.info/id/chek data,” jelas AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Senin (19/6/2023).


Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima SMS berisikan Kode Briva BRI Denda Tilang. Selain itu pelanggar melakukan pembayaran Briva ke Bank BRI, jika tidak melakukan pembayaran maka masyarakat bisa mengikuti persidangan sesuai tanggal yang sudah diterima melalui web.
Untuk batas waktunya, dijelaskan Kasat Lantas Polres Dumai, diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari apabila melewati batas waktu tersebut maka STNK akan diblokir.


Sejak bulan lalu, Satlantas Polres Duma telah memberlakukan tilang secara elektronik dan manual. Dengan menggunakan ponsel yang sudah ditanamkan aplikasi ETLE, personel Satlantas Polres Dumai akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas. Lalu mengirim surat tilang ke alamat pelanggar.
Nantinya harus membayar denda melalui Bank yang telah ditunjuk. Sebagian dari anda mungkin pernah menerima surat tilang yang dari Kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. (*)


Dalam surat tersebut, Kepolisian melampirkan foto kendaraan anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran itu tidak salah alamat. Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi STNK bisa diblokir oleh pihak berwajib. Ketika STNK terblokir, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.


Dengan ETLE petugas dan pelaku pelanggaran lalu lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai. Jika kendaraan bermotor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan. Pemilik pertama bisa melakukan verifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Untuk lebih optimal penegakan aturan di jalan raya, Satlantas Polres Dumai juga memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggaran lalu lintas. Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com