Sidang Praperadilan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Dum, akhirnya di gelar pada Pengadilan Negeri Dumai
Selasa, 20-06-2023 - 13:58:24 WIB 👁12842
Baca juga:
   
 

DUMAI Senin 12 Juni 2023, Pada hari Jum’at, tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 09.00 sidang Prapid di lakukan di Pengadilan Negeri Dumai atas dua orang bernama Wahfi Randani ( WR ), dan Tumiran ( TM ) yang mana di sebut sebagai Pemohon, terhadap Kapolres Dumai Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Dumai di sebut sebagai Termohon, sidang Prapid digelar di Pengadilan Negeri Dumai oleh Hakim tunggal Abdul Wahab, S.H., M.H, dengan agenda pembacaan Gugatan oleh Kuasa Pemohon yang sekaligus eksepsi oleh perwakilan Termohon.


Pemohon yang di wakili oleh Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Muhammad Ally Mustain, S.H., M.H., M. Aslam Fadli, S.H.I., CTA., CT., CIRP., dan Muhammad Sutrisno, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/LBH.CLPK/DPN/SKK/V/2023, yang telah di register pada Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor 126/SK/2023 tertanggal 3 Mei 2023.


Dalam sidang kali ini, Penasehat Hukum Pemohon, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara A quo dan berkenan memutus :
1. Menyatakan diterima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruh nya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka,yang tidak sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang hukum acara pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karena nya penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluar kan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap pemohon.
5. Mengembalikan semua barang yang sudah di sita oleh termohon.
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya.
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
8. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang mulia Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.



Setelah persidangan selesai, Tim Kuasa Pemohon menyampaikan kepada awak media pada saat konferensi pers, bahwa banyak hal baru yang di munculkan Termohon dalam Eksepsi, namun itu bukan kewenangan kami Pemohon maupun kuasanya. Atasnama Kuasa Pemohon tetap menyerahkan penuh kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dalam rangka memeriksa, menganalisa dan mencermati muatan eksepsi Termohon.


Selanjutnya, kami hanya fokus pada pokok perkara dalam hal ini penetapan tersangka kepada Pemohon yang tidak berkesesuaian dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau di kenal dengan sebutan KUHAP.


Kami tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, hal-hal baru yang sifatnya untuk menutupi kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon, tentu Yang Mulia Majelis Hakim mengetahui, karena beliau adalah Ahli, Analisis, dan berpengalaman dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana.


Pernyataan Termohon dalam eksepsi pun tidak berkesesuaian satu sama lain, bagian atas membantah, bagian bawah mengakui. Kami sebagai tim Kuasa Hukum pun memahami bahasa dan tatanan kata yang tidak berkesesuaian. Banyaknya dalil-dalil yang di kemukakan dalam Eksepsi Termohon sangat membantu kami dari Kuasa Pemohon, karena dalil-dalil yang tertuang di dalamnya saling tabrak menabrak.


Terlepas dari itu, kami tetap berikhtiar untuk membela segala kepentingan hukum klient kami dengan mengedepankan asas-asas hukum dengan memegang prinsip kebenaran dan keadilan.


Mengenai hasil, tentu sepenuhnya adalah kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim. Kami percaya, bahwa Tuhan itu Adil, dan Keadilan selalu di berikan kepada orang-orang yang tidak pernah berlaku sewenang-wenang. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com