Kemendagri Tegaskan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Pengelolaan Sampah di Daerah
Rabu, 12-07-2023 - 22:10:02 WIB 👁15985
sumber : www.aktualindo.com
Baca juga:
   
 

Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan kegiatan asistensi dan supervisi pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelola sampah yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang diwakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Erliani Budi Lestari, Senin (10/7/2023).

Sesuai amanat pasal 258 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah melaksanakan pembangunan guna meningkatkan pemerataan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. Rapat tersebut bertujuan sebagai penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah, khususnya melalui pemisahan operator dan regulator.

Pada kesempatan tersebut, Erliani menyampaikan bahwa kewenangan bidang persampahan dilaksanakan oleh dua urusan yaitu, urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum (PU) dan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup (LH).

Kewenangan juga dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mana urusan pemerintahan bidang PU menangani pengembangan sistem pengelolaan persampahan dalam daerah kabupaten/kota, sedangkan urusan bidang LH menangani pengelolaan sampah; penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengelolaan sampah; pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

“Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah tersebut, Pemda perlu membentuk suatu perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan persampahan dengan membentuk UPTD sebagai penyelenggaraan layanan dan fungsi operator yang melaksanakan kegiatan operasional pelayanan persampahan di bawah dinas yang melaksanakan sub urusan persampahan. Selain itu, perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan tersebut juga dapat membentuk UPTD dengan penerapan pola keuangan BLUD,” terang Erliani.
Regulator adalah pihak yang mengembangkan kebijakan, norma, dan standar bagi pelaksanaan pelayanan publik, serta melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Sedangkan, operator adalah pelaksanaan pelayanan publik yang melakukan perencanaan dan implementasi kegiatan sesuai arahan dari regulator.

“Pemisahan ini sebagai pembeda fungsi yang dapat membantu menghindarkan terjadinya konflik kepentingan bagi para pelaksanaan pelayanan publik ke depannya, serta diharapkan timbul mekanisme check and balance yang memastikan proses pelayanan publik berjalan berkesinambungan dan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Erliani.

Erliani menyampaikan bahwa infrastruktur persampahan yang sudah terbangun perlu disesuaikan model kelembagaan dalam pengelolaan dengan beban kerja Pemda; kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM); serta kemampuan anggaran dan potensi yang ada di daerah.

Kemudian dalam kelembagaan, perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain: adanya peningkatan tipologi kelas dinas, khususnya OPD teknis pengelolaan sampah; pembentukan lembaga operator pengelola sampah di daerah dalam hal ini UPTD/BLUD; pengembangan mekanisme kerja sama antarsektor dan antar daerah dalam pengelolaan sampah; serta peningkatan kemampuan lembaga daerah dalam pelaksanaan kerjasama dalam pengelolaan sampah di daerah.

Erliani mengatakan dalam kesempatan ini disampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjutkan bersama. Pertama, penanganan dan pengelolaan sampah tiap tahun terus bertambah sesuai jumlah penduduk. Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pemisahan antara regulator dan operator yang bertujuan untuk efektifitas layanan persampahan di daerah.

Kedua, penerapan operator pengelola sampah juga dapat mendukung peningkatan pembiayaan pengelolaan sampah dari sumber. Oleh karena itu, bagi daerah yang belum membentuk UPTD menjadi sangat penting untuk segera dilakukan proses pembentukan dalam rangka efektifitas pengelolaan sampah di daerah.
Terakhir, bagi daerah yang sudah membentuk UPTD, agar dilakukan proses kajian untuk penerapan BLUD mengingat fleksibilitas BLUD, khususnya konsolidasi potensi pembiayaannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat dari Kemendagri, Bappenas, KemenPUPR, KLHK, dan pemerintah daerah antara lain: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Denpasar, Kota Cilegon, Kota Depok, dan Kota Padang.


 


sumber : www.aktualindo.com




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com