Kemendagri Tegaskan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Pengelolaan Sampah di Daerah
Rabu, 12-07-2023 - 22:10:02 WIB
sumber : www.aktualindo.com
Baca juga:
   
 

Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan kegiatan asistensi dan supervisi pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelola sampah yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang diwakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Erliani Budi Lestari, Senin (10/7/2023).

Sesuai amanat pasal 258 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah melaksanakan pembangunan guna meningkatkan pemerataan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. Rapat tersebut bertujuan sebagai penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah, khususnya melalui pemisahan operator dan regulator.

Pada kesempatan tersebut, Erliani menyampaikan bahwa kewenangan bidang persampahan dilaksanakan oleh dua urusan yaitu, urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum (PU) dan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup (LH).

Kewenangan juga dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mana urusan pemerintahan bidang PU menangani pengembangan sistem pengelolaan persampahan dalam daerah kabupaten/kota, sedangkan urusan bidang LH menangani pengelolaan sampah; penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengelolaan sampah; pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

“Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah tersebut, Pemda perlu membentuk suatu perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan persampahan dengan membentuk UPTD sebagai penyelenggaraan layanan dan fungsi operator yang melaksanakan kegiatan operasional pelayanan persampahan di bawah dinas yang melaksanakan sub urusan persampahan. Selain itu, perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan tersebut juga dapat membentuk UPTD dengan penerapan pola keuangan BLUD,” terang Erliani.
Regulator adalah pihak yang mengembangkan kebijakan, norma, dan standar bagi pelaksanaan pelayanan publik, serta melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Sedangkan, operator adalah pelaksanaan pelayanan publik yang melakukan perencanaan dan implementasi kegiatan sesuai arahan dari regulator.

“Pemisahan ini sebagai pembeda fungsi yang dapat membantu menghindarkan terjadinya konflik kepentingan bagi para pelaksanaan pelayanan publik ke depannya, serta diharapkan timbul mekanisme check and balance yang memastikan proses pelayanan publik berjalan berkesinambungan dan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Erliani.

Erliani menyampaikan bahwa infrastruktur persampahan yang sudah terbangun perlu disesuaikan model kelembagaan dalam pengelolaan dengan beban kerja Pemda; kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM); serta kemampuan anggaran dan potensi yang ada di daerah.

Kemudian dalam kelembagaan, perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain: adanya peningkatan tipologi kelas dinas, khususnya OPD teknis pengelolaan sampah; pembentukan lembaga operator pengelola sampah di daerah dalam hal ini UPTD/BLUD; pengembangan mekanisme kerja sama antarsektor dan antar daerah dalam pengelolaan sampah; serta peningkatan kemampuan lembaga daerah dalam pelaksanaan kerjasama dalam pengelolaan sampah di daerah.

Erliani mengatakan dalam kesempatan ini disampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjutkan bersama. Pertama, penanganan dan pengelolaan sampah tiap tahun terus bertambah sesuai jumlah penduduk. Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pemisahan antara regulator dan operator yang bertujuan untuk efektifitas layanan persampahan di daerah.

Kedua, penerapan operator pengelola sampah juga dapat mendukung peningkatan pembiayaan pengelolaan sampah dari sumber. Oleh karena itu, bagi daerah yang belum membentuk UPTD menjadi sangat penting untuk segera dilakukan proses pembentukan dalam rangka efektifitas pengelolaan sampah di daerah.
Terakhir, bagi daerah yang sudah membentuk UPTD, agar dilakukan proses kajian untuk penerapan BLUD mengingat fleksibilitas BLUD, khususnya konsolidasi potensi pembiayaannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat dari Kemendagri, Bappenas, KemenPUPR, KLHK, dan pemerintah daerah antara lain: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Denpasar, Kota Cilegon, Kota Depok, dan Kota Padang.


 


sumber : www.aktualindo.com




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
  • Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
  • Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
  • Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
    Minggu, 23-11-2025 - 00:01 WIB
    3 Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
    Sabtu, 22-11-2025 - 23:46 WIB
    4 Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
    Jumat, 21-11-2025 - 18:45 WIB
    5 Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
    Jumat, 21-11-2025 - 18:37 WIB
    6 Anggota DPRD RI Karmila Sari akan Hadiri Kick Off Open Turnamen Bola Voli di Kuba 2025, Rohil
    Rabu, 19-11-2025 - 20:01 WIB
    7 Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS KE-1 
    Rabu, 19-11-2025 - 19:59 WIB
    8 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    Rabu, 19-11-2025 - 19:58 WIB
    9 3 Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau Diduga Rusak Segel KPK
    Selasa, 18-11-2025 - 16:13 WIB
    10 PAD dan Dana Tranfer Turun, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    Selasa, 18-11-2025 - 16:11 WIB
    11 Perwira Polres Rohul Di-PTDH Usai Digerebek Berduaan dengan Bhayangkari
    Selasa, 18-11-2025 - 16:09 WIB
    12 Lapas Bagansiapiapi Dan Polres Rohil Singkronkan Kesiapan Senjata Keamanan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:59 WIB
    13 Sempena HUT KEMENIMIPAS KE-1 PLT Kalapas Bagansiapiapi Buka Pekan Olahraga Warga Binaan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:57 WIB
    14 ACF Rontgen Dada Hari Pertama Di Lapas Bagansiapiapi : 222 WBP Ikuti Pemeriksaan X-RAY
    Selasa, 18-11-2025 - 15:55 WIB
    15 Plt Gubernur SF Hariyanto Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga di Riau
    Senin, 17-11-2025 - 22:07 WIB
    16 Perkuat Kolaborasi, Plt Kalapas Kunjungi Direktur RSUD dr. RM Pratomo
    Jumat, 14-11-2025 - 12:45 WIB
    17 Kanwil Ditjenpas Riau Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Pekanbaru: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Lapas
    Jumat, 14-11-2025 - 12:43 WIB
    18 Sempat Dibawa KPK, Sekda Riau Kembali Jalani Aktivitas Seperti Biasa
    Kamis, 13-11-2025 - 11:07 WIB
    19 Pengembangan Kasus OTT di Riau, KPK Geledah Kendaraan Dinas Plt Gubri dan Sekdaprov
    Kamis, 13-11-2025 - 11:05 WIB
    20 Langkah Nyata Mengatasi Banjir Rob dan Menata Kota Lebih Baik
    Selasa, 11-11-2025 - 19:41 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com