Polres Dumai berhasil Tangkap Pelaku Sang Pacar,Sebar foto dan Video berhubungan badan.
Minggu, 16-07-2023 - 23:05:33 WIB
Baca juga:
   
 

DUMAI - VIRAL nya informasi Tik-tok ke publik dan terkait pemberitaan dibeberapa media online dugaan pencemaran udara di salah satu PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), Tanggapan Serius dari ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.ScMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung mengutus Dua orang Stafnya menuju kota Dumai, setibanya kini Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (PPU)Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) yang turun langsung tanggapi serius,Jansen Oloan Silalahi, ST, M.Si, pada hari Selasa (11/7/2023) kemarin.

Sampainya Dua orang Petugas KLHK Jakarta atas perintah Menteri Lingkungan Hidup yang mengutus Staf Pengendali Dampak Lingkungan Direktorat PPU KLHK RI Jansen Oloan Silalahi, ST, M.Si, bersama Rekan nya Isa Anshori Menuju kota Dumai di terima oleh DLHK Dumai terkait kunjungannya, untuk melakukan verifikasi serta menanggapi laporan DPK ALUN Dumai terkait dugaan pencemaran udara Melalui cerobong asap pabrik PT MSSP Dumai yang berlokasi di Wilayah Pabrik lubuk gaung kecamatan Sungai sembilan — Red.

Menurut keterangan Staf KLHK Jakarta menyampaikan kepada media Ini,”,Kita langsung di perintah Ibu Menteri untuk menindaklanjuti dan verifikasi lapangan terkait berita Viral yang disampaikan rekan media kota Dumai dan Lembaga pemerhati lingkungan hidup DPK ALUN Dumai,ini Hal serius mesti di tanggapi, apalagi bicara terkait pencemaran lingkungan hidup, Sempat Viral dibeberapa media, akibat dampak dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT MSSP,” ucap Staf KLHK Jansen Oloan Silalahi.

Pasangan kekasih berinisial DAP(22) Selaku Korban Tidak terima terkait kisah asmaranya bersama sang kekasih yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu yang Kini kandas di tengah jalan,karena sang kekasih mengakhiri hubungan mereka,namun tersangka berinisial AF(25)warga Padang, Sumatera Barat, nekat menyebarkan foto tanpa busana dan video kekasih nya sendiri yang telah menjadi korban inisial DAP(22) Salah satu warga Kota Dumai melalui media sosial(Medsos)mengunakan Headphone selularnya.

Sadisnya Sang Pelaku mantan kekasihnya itu telah menyebarkan foto-foto tanpa busana korban dan video dirinya berhubungan badan bersama korban melalui(Medsos)media sosial Facebook dan Instagram dengan membuat akun atas nama orang lain serta sejumlah group whatsapp.

Menurut Pernyataan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH,SIK dalam konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus ini dan sejumlah barang bukti berupa Handphone,Sim Card dan Falsdish sudah diamankan.

“Tersangka sempat mengancam korban akan menyebarkan video dan foto asusila tersebut kepada korban namun karena korban nekat memutuskan pelaku sebagai pacarnya makanya korban meneruskan niatnya dan menyebarkan foto tanpa busana korban dan video asusila korban dan pelaku ke sejumlah media sosial dan group WhastApp,” ujar AKBP Nurhadi Ismanto,Kamis 13 Juni 2023,Kemarin.

Selanjutnya kata Nurhadi Ismanto S.H, S.I.K Pelakunya setelah memfoto-foto tanpa busana si korban didapatkan dari pelaku saat mengajak korban melakukan videocall dan saat itu pelaku meminta korban tidak menggunakan busana.Tanpa sepengetahuan korban,pelaku lantas mengcapture korban yang tanpa busana saat melakukan videocall.

“Dan untuk video asusila korban didapatkan pelaku dengan cara merekam korban saat berhubungan badan dengan pelaku,” terang Kapolres Dumai.

Ditambahkan AKBP Nurhadi Ismanto, dari pemeriksaan awal ada puluhan hingga ratusan foto tanpa busana dan beberapa video asusila yang ada di handphone pelaku.

“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku atas temuan foto dan video tidak senonoh ini,apakah tujuan pelaku melakukannya dan apakah pelaku ada mengalami gangguan atau penyimpangan,” kata Kapolres Dumai.

Dalam menyebarkan foto dan video korban di laman Facebook dan Instragram, pelaku membuat akun atas nama orang lain dan mengupload foto dan video korban. Selain itu ada beberapa group WhatsApp yang dikirimkan foto dan video korban, Sadisnya Sungguh keterlaluan sekali mantan pacarnya.

“Sampai saat ini motif pelaku menyebarkan video ini murni karena tidak terima hubungannya diputuskan oleh korban dan tidak ada mengambil keuntungan materi atas video tersebut karena dari pemeriksan kita korban membagikannya secara gratis tanpa dipungut biaya,” terang AKBP Nurhadi Ismanto.S.H, S.I.K.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, pelaku ini terkesan pintar menutupi dirinya karena semua video asusila yang disebarkannya dimedia sosial dan group WhatsApp hanya menampakkan wajah korban saja sementara wajah pelaku tidak terlihat dan dari pengakuan pelaku saat merekam pelaku memang sengaja merekam korban saja.

“Kasus ini dilaporkan oleh korban DAP(22)tak terima atas perilaku mantan kekasihnya kepada kami ke Polres Dumai,Setelah foto dan video korban tersebar disejumlah media sosial dan group WhatsApp dan sempat menjadi viral,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres Dumai, pelaku inisial AF diamankan pada 16 Juni 2023 lalu dan baru diekspos hari ini karena polisi masih terus melakukan penyelidikan dan upaya agar akun media sosial yang digunakan pelaku untuk menyebarkan foto dan video korban diblokir agar tidak lagi menyebar kemana-mana.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 127 Ayat 1 dengan ancam pidana paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” terang ,Kapolres Dumai.

Hal senada juga,Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, Kronologi Awal pertemuan pelaku dengan korban pertama kali terjadi pada Tahun 2018 lalu saat korban sedang melakukan magang atau sekolah praktek di tempat pelaku bekerja yang berada di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Setelah setahun kemudian tepatnya tahun 2019 pelaku yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat ini datang ke Kota Dumai untuk menghadiri acara keluarga dan pada saat itu korban dan pelaku melakukan hubungan badan di salah satu Wisma di Kota Dumai,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Sejak itu pula korban dan pelaku berhubungan sebagai sepasang kekasih. Namun karena pekerjaan pelaku sebagai sopir membuat mereka jarang bertemu sehingga pelaku dan korban sering berhubungan melalui video call hingga tanpa disadari korban saat dirinya sedang video call dengan pelaku,pelaku mengambil gambar korban tanpa busana dengan mengcapturenya dan merekamnya.

“Pelaku sempat mengirimkan foto-foto tanpa busana korban dan video asusila korban kepada korban dengan maksud agar korban tidak memutuskannya dan mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kalau korban nekat memutuskannya,” terang AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Saat ini,pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai,lalu petugas Reskrim polres Dumai akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku maupun atas Perkara tersebut.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com