KPPBC Type Madya Pabean B Dumai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan
Dumai - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Dumai lakukan musnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai di Lapangan Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Selasa (18/07/2023).
Dipimpin langsung Kepala Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo, dan pemusnahan BMN ini turut dihadiri Ka Karantina Pertanian, Dan Subdenpom AD, Ka KSOP, Kajari, Dandim, Kapolres, Danlanal, Ka PN, Dandenpom AL, Ka KPKNL, Ka Imigrasi, Kadis LH, Pimpinan PWS Depot LPG, Ka Rutan, perwakilan perusahaan penerima penimbunan Barang Sitaan serta rekan-rekan media
Adapun total BMN yang diperkirakan senilai Rp. 839.401.020, itu berasal dari penindakan dan penegahan sebanyak 86 surat bukti penindakan (SBP) selama tahun 2022 hingga Januari 2023.
BMN telah mendapat persetujuan pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, dengan rincian sebagai :
Berikut rincian BMN yang dimusnahkan:
1. Rokok berbagai jenis dan merek sebanyak kurang lebih 236.560 batang yang diperkirakan bernilai Rp182.466.614,82.
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis sebanyak lebih kurang 232,45 liter, diperkirakan bernilai Rp419.923.120.
3. Pakaian bekas serta sepatu bekas yang diperkirakan senilai Rp197.000.000.
4. Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya yang diperkirakan senilai Rp40.110.000 dengan total kerugian negara Rp3.726.000.
5. Kapal dengan kondisi yang sudah rusak berat, diperkirakan bernilai Rp4.000.000.
6. Barang-barang lainnya yang diperkirakan bernilai Rp2.177.000.
BMN tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda, yaitu dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.
Pemusnahan ini dilakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum.
BC Dumai juga telah melakukan proses penyidikan atas ekspor kayu teki ilegal dan penerapan prinsip ultimatum remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai berupa pengenaan sanksi administrasi.
Keberhasilan atas penindakan yang dilakukan BC Dumai merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media.
Bea Cukai Dumai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Plh KPPBC B Tomy Hutomo, Dalam sambutan nya"BMN dimusnahkan untuk menghilangkan nilai ekonomis dan fungsi barang sekaligus penegakan hukum di bidang Kepabeanan,” ujarnya.
Sumber : http://www.realitaonline.com/
Komentar Anda :