Soal Dugaan Pidana Lingkungan, ARIMBI Ajak Bupati Pelalawan Bicara Aturan Bukan Framing “Demi Masyarakat”
Rabu, 07-08-2023 - 22:10:10 WIB
sumber : cyber88
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Pemerintahan yang baik harus peka dan jeli mendengarkan aspirasi masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat hidup jauh dari kata sejahtera yang berada dalam keterisoliran dan tertinggal akibat tidak tersentuh oleh pembangunan. Itulah mengapa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.


Namun, dalam mengeksekusi aspirasi masyarakat tersebut Pemerintah harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan yang direalisasikan oleh pemerintah tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, jauh dari kata korupsi dan berwawasan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi selanjutnya.


Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora menanggapi umpan balik pemberitaan yang ditujukan beberapa media kepada Bupati Pelalawan, Zukri terkait laporan dugaan tindak pidana lingkungan, korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada kegiatan Normalisasi sungai Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Riau beberapa waktu lalu.


Dimana saat itu Bupati Pelalawan memberikan klarifikasinya kepada media dan menyampaikan bawa kegiatan yang menggunakan dana CSR tujuh perusahaan tersebut adalah atas permintaan masyarakat agar sungai mereka dibersihkan karena sudah belasan tahun permukaan sungai Kerumutan itu ditutupi rumput sehingga nelayan tidak bisa menangkap ikan.


Selanjutnya Zukri mengatakan “ketika saya jadi Bupati, saya minta ke perusahaan agar menggunakan CSR mereka untuk membersihkan sungai itu. “Apakah uangnya harus masuk ke Pemda dulu baru sungainya di bersihkan? nggak mesti lah. Pola seperti ini juga sudah banyak di mana-mana. Misalkan, masyarakat minta tolong ke pemerintah, dan pemerintah minta tolong ke perusahaan yang ada, untuk bantu orang miskin, masa duitnya harus masuk ke kas daerah dulu, repot lah,” kata Zukri seperti dirilis beberapa media.


Menanggapi hal itu, Mattheus yang akrab dipanggil bang Mora itu menganggap komentar Bupati asal Partai PDI-Perjuangan itu adalah bentuk ‘keputusasaan’ karena kedoknya dalam menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan tanpa payung hukum untuk kegiatan Normalisasi sungai Kerumutan itu sudah dibongkar oleh ARIMBI.


“Semua ini kan karena ketahuan maka kemudian diframinglah seolah-olah ini demi masyarakat. Kalau memang itu demi memenuhi permintaan masyarakat kenapa tidak dilakukan dengan cara-cara yang legal. Nah, faktanya sekarang setelah kita laporkan toh kegiatan itu berhenti. Kalau memang itu legal kenapa tidak dilanjutkan ?” ulas Matheus kepada media ini, Senin (7/08) di Markas Rembuk ARIMBI Pekanbaru.


Matheus menyebut, ada aturan dan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan. Tidak bisa dilakukan dengan semaunya seolah-olah dalam kewenangannya Bupati boleh melakukan apa saja sesukanya.


“Sebagai seorang kepala daerah, Bupati adalah cermin dan contoh bagi masyarakat agar patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Lagi pula sebagai salah satu kontrol sosial, ARIMBI telah terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti seperti dua surat yang dikeluarkan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau yang menyatakan kegiatan tersebut berada pada kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dan dilakukan tanpa izin,” beber Matheus.


Selanjutnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan, ARIMBI memiliki bukti surat berlogo pemkap Pelalawan yang isinya adalah permintaan sejumlah uang kepada salah satu perusahaan, surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Pelalawan.


“Jadi dalam hal ini ARIMBI tidak asal tuding dan melapor ke penegak hukum. Bukti Surat ada, bukti kegiatan di lokasi ada, Peraturan perundang-undangan yang dilanggar ada, lalu tidak relevannya dimana ? Terkait masalah ini, mari kita bicara aturan bukan framing demi masyarakat," ungkap Matheus.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com