Sat Pol Airud Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus TPPO
Minggu, 13-08-2023 - 22:04:42 WIB
Baca juga:
   
 

DUMAI – Tak ada tempat bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang di Kota Dumai, Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, S.H, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah dikawasan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.


Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, S.H bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.


“Masing-masing menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1590 WJ warna silver, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1280 MT, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1797 DH dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1994 JJ.


“Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah,” jelas Kasat Polairud Polres Dumai, Minggu (13/8/2023).


Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Itel, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo dan 2 (dua) unit Handphone Android merk Vivo dan Uang Tunai sejumlah Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).


“Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Polairud Polres Dumai.


Pantauan dilapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.


Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.


Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com