DUA Petinggi BAZNas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Zakat
Sabtu, 02-09-2023 - 23:54:58 WIB
DUMAI - Penyidik Kejari Dumai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus
korupsi dana zakat BAZNas. Keduanya berinisial IE dan IJ langsung dijebloskan ke penjara.
Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (1/9/ 2023). Dimana,
jaksa selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Dumai telah
menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE dan IJ mantan
pengurus Baznas Kota Dumai.
Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas SH MH
mengatakan, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum
atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain.
“Dalam hal ini, menguntungkan tersangka IS dan juga diri sendiri.
Sehingga, menimbulkan kerugian keuangan negara cq Baznas Kota
Dumai sekitar Rp 1,4 miliar selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021,” ujarnya.
Pasal pokok yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider
Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, besaran
uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka masih akan dipastikan
oleh jaksa penyidik, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses.
“Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan
sejak 01 September 2023 selama 20 hari, dan dapat diperpanjang untuk
kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dilakukan
pemeriksaan kesehatan, oleh tenaga medis dari RS dr Suhatman Dumai, dan dinyatakan sehat.
Diwartakan, sebelumnya penyidik kejaksaan telah menahan tersangka IS,
Bendahara BAZNas Dumai dalam kasus sama. Seorang karyawan lembaga
tersebut pada September 2022 lalu atas nama Zulfikar divonis hakim
1.6 tahun penjara dalam kasus korupsi zakat Rp 190 juta.
Komentar Anda :