Sebanyak 26 Orang Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara, Imbas Kericuhan Di BP Batam
Kamis, 14-09-2023 - 16:28:43 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Batam - Sebanyak 26 orang menjadi tersangka kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu. Sebelumnya Polresta Barelang menangkap 28 orang usai aksi anarkis tersebut.


 


Sementara 1 orang lainnya atas nama Adi Irwandi belum ditemukan cukup bukti. Ia diketahui hanya merekam video kejadian demo berlangsung. Dan inisial EW (15) yang berstatus anak yang dibawah umur untuk perannya belum didapatkan bukti video ataupun dokumentasi.


 


Selanjutnya kedua orang tersebut diberikan wajib lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi maka segera diproses hukum.


 


Adapun ke-26 tersangka itu bernama Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa dan Putra Bahari.


 


Sementara 5 orang yang kedapatan positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal, Laode Muhamad Iqbal, Donatus, Wahfii dan Putra Bahri.


 


Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH mengatakan 26 orang tersangka tersebut sudah ditahan di rutan Polresta Barelang, sedangkan 2 orang yang belum ditemukan cukup bukti telah dibebaskan.


 


Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar menjaga kondusifitas Kota Batam.


 


"Jika ingin berunjuk rasa lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan, sampaikanlah aspirasi secara damai tidak secara anarkis. Sehingga tidak terjadi seperti ini," katanya. MK-mun




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com