JPU Kejari Dumai Terima Pelimpahan Perkara Narkoba, Termasuk Barang Bukti 3 Milliar
Jumat, 15-09-2023 - 14:24:35 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai terima pelimpahan perkara Narkoba sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti sebesar 3 Milliar Rupiah, Jumat (15/9/2023).

Dalam hal ini ada tiga tersangka, yakni berinisial TT, R dan AS. Tersangka R dan AS diduga bekerjasama dengan tersangka TT dalam bisnis peredaran gelap narkotika.

Dua tersangka R dan AS ditangkap oleh personil Polres Dumai pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di sebuah rumah di jalan Nelayan Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Sebelumnya mereka berhasil melarikan diri dari Personil Polres Dumai pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 saat hendak ditangkap di pinggir pantai Marambung Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Pada saat melarikan diri, tersangka R dan AS meninggalkan Mobil merek Toyota Avanza yang dikendarai kedua tersangka dan selanjutnya personil Polres Dumai menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu 124,999,8 gram yang disimpan didalam 5 (lima) karung plastik putih didalam mobil tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasca ekspose perkara penyidik dengan Jaksa Penuntut umum di Kejari Dumai beberapa waktu lalu, diterapkan pula TPPU sehingga nantinya akan didakwa dua kejahatan (narkotika dan pencucian uang/money laundering).

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering, diajukan barang bukti uang senilai Rp3.319.000.000,00 (Tiga Miliyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) dari tersangka TT yang diduga keras merupakan hasil dari kejahatan narkotika atau kejahatan lainnya.

"Saat ini, JPU telah selesai menyusun rencana dakwaan," ujar Kasi Pidum Iwan Roy Carles SH, MH.

Selanjutnya, fakta yg terungkap antara lain, tersangka TT membuat rekening atas nama orang lain atas perintah dari sdr Kamal (DPO) yang selanjutnya tersangka TT melakukan transfer uang sebesar Rp. 95.000.000,00 ke rekening Susanto (showroom mobil EVELYN MOBILINDO).

Uang tersebut, katanya lagi, untuk membeli mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649 FY yang selanjutnya digunakan oleh tersangka R dan AS mengambil Narkotika jenis sabu.

Kemudian di rekening yang ia gunakan, ditemukan transaksi-transaksi mencurigakan dan diluar profil tersangka.

"Tersangka TT, R dan AS ditahan di RUTAN selama 20 hari dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sedangkan barang bukti uang sebesar Rp3.319.000.000,00 dititipkan kepada RPL Kejari Dumai pada Bank BRI," pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com