Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dijebloskan Ke Lapas Bangkinang, Ternyata Dua PNS Dan Pemilik Kios
Jumat, 22-09-2023 - 14:26:28 WIB 👁17080
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Bangkinang - Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Jumat (22/9/2023).

Ketiga tersangka adalah NR selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani, dan 3 kios lainnya yang diatasnamakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Kemudian tersangka GT selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Terakhir, DM selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Dua nama yang disebutkan terakhir berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyematan status tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada medio Juli 2022 lalu setelah ekspos dan gelar perkara dengan alat bukti yang cukup.

Ketika tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kampar. Setelah diperiksa mereka langsung ditahan.

"Tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bangkinang," ujar Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidsus Marthalius, Kamis malam.

Marthalius mengatakan, penahanan untuk mempercepat proses penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHA. Secara subyektif yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif, ancaman di atas 5 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, peran dari masing-masing tersangka, yakni NR menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya. Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

Sementara dua tersangka lainnya, GT dan DM selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara yang jumlahnya cukup fantastis. Yakni sebesar Rp. 7,3 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
  • Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  • Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
    Senin, 20-07-2026 - 21:31 WIB
    3 Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
    Senin, 20-07-2026 - 18:49 WIB
    4 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    5 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    6 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    7 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    8 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    9 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    10 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    11 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    12 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    13 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    14 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    15 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    16 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    17 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    18 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    19 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
    20 Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
    Kamis, 02-07-2026 - 23:34 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com