Baru Dibuka Pukul 23.09 WIB 20 September 2023, Pendaftaran CPNS 2023 Dan PPPK
Jumat, 22-09-2023 - 15:16:13 WIB
Mediasindonews.com | Jakarta Selatan - Jakarta Setelah sempat mundur dari jadwal sebelumnya, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023 hari ini 20 September 2023. Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK melalui SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Namun, rupanya pembuatan akun SSCASN BKN dan pendaftaran CPNS 2023 serta PPPK baru bisa dilakukan pada malam ini. Hal tersebut lantaran masih adanya proses verifikasi dan validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi sehingga pendaftaran melalui portal SSCASN BKN segera dapat dibuka hari ini.
Dia menjelaskan, proses verifikasi - validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023 bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN di lingkungannya terhitung sudah mencapai 86,65%.
Dari total 86,65% penyelesaian verval instansi terhadap formasinya pada seleksi tahun ini, terhitung perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89%; PPPK Guru 93,15%; PPPK Teknis 87,01%; dan verval formasi CPNS mencapai 78,57%. (Data BKN per 20 September 2023).
Formasi CPNS 2023 dan PPPK Diharapkan Segera Rampung
Terkait proses penyelesaian verval instansi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto juga menyatakan telah mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.
Upaya mendorong instansi mempercepat finalisasi verval formasi yang akan diumumkan masing-masing instansi, juga dilakukan dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai.
Adapun proses verval formasi yang dibuka instansi untuk diumumkan merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%, Jumat (22/9/2023).
Komentar Anda :