Pelaku Pencurian Di Rumah Kosong, Polsek Dumai Barat: Pelaku Sedang Berada Di Painan Sumbar
Sabtu, 30-09-2023 - 19:10:39 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah yang sudah lama kosong dan ditinggal pemiliknya, AIG Alias AD (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai saat sedang berada di Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/9/2023).


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, sebuah rumah di Jalan Tunas Setia RT. 010 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan telah lama ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan kosong, hingga pada Kamis (10/08/2023) pemilik rumah mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka dan isi dalam rumah sudah berserakan serta sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.


"Adapun barang-barang yang hilang berupa satu set Alat Drum, dua unit Speaker Mobil, satu unit Speaker merk BMB, satu buah TV 32 Inch merk Samsung, sepuluh buah Kipas Angin merk Maspion, perlengkapan alat rias, enam buah Kipas Angin merk Hyundai, dua unit Dispenser merk Miyako, satu buah Mesin Cuci 12Kg merk LG, satu buah Mesin Air meek Shimizu, dua buah AC 1/2pk merk Sharp, Kabel Listrik, Konsen Jendela dan Pintu Aluminium dan perlengkapan alat dapur lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)," ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat, Sabtu (30/9/2023).


AIG Alias AD (24) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat turut diamankan bersama barang bukti berupa satu set Alat Drum, satu buah Karpet warna coklat, satu buah Karpet warna hijau, satu unit Kipas Angin merk Maspion warna hitam dan satu unit Kipas Angin merk Maspion warna biru putih. Diakui AIG Alias AD (24), aksi pencuriannya dilakukan dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIG Alias AD (24) akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Kapolsek Dumai Barat.


Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 2 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com