Kejaksaan Negeri Dumai Tangkap Terpidana DPO Curanmor
Jumat, 06-10-2023 - 14:53:30 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IS Als RB.


Terpidana DPO ini ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Dumai yang dipimpin oleh Kasi Pidum, Iwan Roy Carles, S. H, M. H di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis pada Kamis 5 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB.


Berdasarkan release yang diterima redaksi Sekilasriau.com, Kajari Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H.Li melalui Plh Humas Tabah Santoso, SH, M.H menjelaskan saat penangkapan, terpidana IS Als RB sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri.


"Penangkapan dalam rangka eksekusi terpidana berlangsung tanpa perlawanan," tulisnya.


Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai.


"Kemudian pada siang harinya, terpidana telah dimasukkan ke Rutan Dumai untuk proses menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sambungnya.


Sebelumnya diketahui, terpidana Is Als RB ini telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian sepeda-motor yang meresahkan warga.


Selama menjalani penjara 8 bulan itu, ia juga disidangkan untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya dengan barang bukti sepeda-motor dan korban yang berbeda.


Sayangnya, penuntutan perkara yang kedua dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai karena pencurian yang kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama sehingga ia tidak dapat lagi dijatuhi hukuman.


Atas putusan nebis in idem tersebut, jaksa Kejari Dumai mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi dengan alasan bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama.


Tentu jaksa memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima.


MA Kabulkan Permohonan Kasasi


Akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa dan memutuskan antara lain bahwa IS Als RB bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.


Karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, Kejari Dumai melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk jajaran Polri.


Setelah sebulan lebih pencarian, dapat dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri, Jumat (6/10/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com