Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Nakal Bakal Ditindak Tegas Karena Cuekin Surat Edaran Pemko
Jumat, 06-10-2023 - 14:55:39 WIB
Mediasindonews.com | Pekanbaru - Cuekin surat edaran peringatan terkait keberadaan penyelenggara jaringan telekomunikasi, Pemerintah Kota Pekanbaru, segara akan melakukan tindakan tegas kepada pihak yang bersangkutan dalam waktu dekat ini.
Surat edaran tersebut, berupa peringatan Pemko kepada para penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengingatkan para perusahaan tersebut, agar segera melaporkan perizinan penyelenggaraan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Pekanbaru, yang sudah dilayangkan sejak tanggal 29 Agustus 2023 hingga 29 September 2023 lalu.
"Sampai batas waku yang sudah kami berikan kepada mereka (penyelenggara jaringan telekomunikasi-red), hingga kini belum ada yang mengirim ke Pemko," kata Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Pekanbaru Akmal khairi, MH Rabu (27/09/2023) lalu.
Akmal khairi menegaskan bahwa arahan Pemko lewat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru sudah jelas, agar para penyelenggara jaringan telekomunikasi itu, harus melaporkan keberadaan semua provider jaringan telekomunikasi yang ada di kota Pekanbaru ke Pemko.
"Yang diminta pak Sekdako itu, semua provider yag ada di kota Pekanbaru untuk melaporkan keberadaan mereka," tegas Akmal Khairi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, S.H, menegaskan pemerintah kota juga akan segera melakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan akan melakukan langkah penindakan yang lebih tegas kepada penyelenggaraan jasa telekomunikasi (Jartel) itu.
"Minggu ini, kami akan rapat untuk penindakan. Makanya bagi yang belum melaporkan, akan kita stiker kabel atau tiangnya sebelum kita melakukan penindakan," pungkas Edi Susanto meyakinkan, Jumat (6/10/2023).
Komentar Anda :