Polda Riau Ambil Langkah INI! Dumai Tolak Prapid Tersangka Ledakan Kilang Dumai
Minggu, 15-10-2023 - 22:13:47 WIB
Mediasindonews.com | Pekanbaru – Dua tersangka ledakan kilang Pertamina Dumai dari tiga orang ditetapkan, mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial W dan IR, adalah pekerja PT BKI (Badan Kualifikasi Indonesia) yang bertugas melakukan pemeriksaan ketebalan pipa di kilang tersebut.
Keduanya merupakan pelaksana pekerjaan yang terlibat dalam kegiatan pembongkaran di area yang diduga bocor dan meledak. Mereka adalah pegawai kontraktor atau perusahaan rekanan dari KPI RU II Dumai. Namun, upaya praperadilan yang mereka lakukan di PN Dumai telah ditolak hakim.
“Tersangka praperadilan, putusannya sudah keluar, ditolak (hakim),” kata Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Asep Darmawan juga memerintahkan penyidik untuk segera memeriksa para tersangka. “Segera saya perintahkan untuk diperiksa tersangka, dan kita lihat situasinya. Kalau mereka tidak kooperatif kita lakukan upaya paksa atau gimana,” tegasnya.
Diketahui, ledakan yang terjadi di kilang tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga dan masjid di sekitarnya. Kaca rumah warga pecah dan dinding masjid mengalami keretakan.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah menyatakan komitmen untuk menyelidiki apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kejadian tersebut.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak berwenang akan menjalankan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikutip dari halloriau menukil tribunpekanbaru.com, Minggu (15/10/2023).
Komentar Anda :