Putusan MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres, SAH!
Selasa, 17-10-2023 - 15:07:27 WIB šŸ‘21610
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta – Final, putusan MK menolak gugatan materi yang diajukan PSI, terkait batas usia capres cawapres sesuai Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia capres dan cawapres, yakni minimal 40 tahun.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Anwar Usman saat membacakan putusan MK, Senin (16/10/2023).

PSI melalui empat kadernya, yakni Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom mengajukan uji materi batas usia capres dan cawapres. Dalam permohonan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 itu, PSI meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun yang diatur dalam UU Pemilu menjadi 35 tahun.

Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan MK itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Putusan MK memutus tujuh permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres pada hari ini. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ketujuh, pengucapan putusan MK untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023, dikutip dari beritasatu, Selasa (17/10/2023).




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com