Masih Berlanjut? Penimbunan DI PT.STA
Senin, 23-10-2023 - 14:48:39 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Seakan tinggal dinegeri tak bertuan PT.STA kembali melakukan aktifitas penimbunan (reklamasi) atas lahan seluas + 40 ha yang diduga berasal dari kawasan hutan yang tentu saja kuat dugaan tanpa izin.


Ketua Dewan Pembina LPPHI Provinsi Riau Harianto dalam keterangannya kepada mimbar negeri.com menyebutkan bahwa penimbunan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin, saangat menyalahi perturan perundang-undangan yang berlaku, sebab saat ini pemerintah dalam hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang meningkatkan program rehabilitasi dan reklamasi hutan dan kawasan hutan.


Akan tetapi seakan mengejar target PT.STA terus saja melakukan aktifitas penimbunan Reklamasi tanpa ada hambatan dari pihak manapun. Menurut Harianto percepataan pembangunan oleh perusahaan ini sangat berkaitan dengan tidak dipenuhinya berbagai aturan termasuk izin lingkungan tentang penimbunan.


Masih menurut Harianto tanah tersebut dikeruk dari Bukit Timah, Bukit Kapur, keduanya diduga berada dalam kawasan hutan kecuali dari bukit Nenas tanah berbukit yang dikeruk juga diduga tanpa izin.


Papan Plank pengumuman studi analisis dampak lingkungan (amdal) ' industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit, yang dipasang oleh PT.STA tidak termasuk didalamnya Amdal Penimbunan (reklamasi) hal ini sangat jelas bahwa PT.STA telah melakukan kecurangan, terutama dalam hal lingkungan dan pendapatan pemerintah dan pemerintah daerah.


"Coba kita simak tulisan dalam papan pengumuman PT.STA" kata Harianto, ini bunyinya "PT. Sumber Tani Agung Oils and Fats akan melaksanakan pembangunan Industr! Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit pada lahan seluas 42 Ha di Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kegiatan Utama berupa produksi minyak goreng kelapa sawit dan kegiatan pendukung berupa tangki timbun, terminal untuk kebutuhan sendiri, fasilitas darat, penyediaan air," didalamnya tidak termasuk Penimbunan atau reklamasi, “artinya Reklamasi mestinya memiliki Amdal tersendiri," jelas Harianto


Sebagai aktifis lingkungan yang acap kali melakukan gugatan legal standing terhadap perilaku usaha yang tidak mengindahkan kaidah-kaedah lingkungan hidup Harianto menyarankan agar segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hendaknya dipatuhi oleh setiap pengusaha.


"Untuk apa mereka berinvestasi ratusan milyar, sementara hal hal kecil seperti amdal saja mereka kesampingkan, yang dampaknya kan muncul dikemudian hari," jelas Harianto. Ia juga menyebutkan bahwa, pengelolaan lingkungan hidup merupakan Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya secara sistematis dan terpadu yang harus memperhatikan referensi, standar, dan perjanjian regional, nasional bahkan internasional. Upaya lainnya yaitu melaksanakan penegakan hukum, menjaga keseimbangan lingkungan hidup, implementasi sistem manajemen lingkungan hidup, dan identifikasi dampak lingkungan


Apa itu pengurugan?, Pengurugan lahan adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan tanah (padas, merah atau semi padas) dari satu tempat lokasi (sumber pengambilan tanah) ke tempat lokasi lain yang diinginkan sebanyak yang dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan, Senin (23/10/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com