Pemerhati Endus Jadi Ajang Kampanye Sang Walikota, Infak Beras Sumbangan ASN Dumai
Rabu, 25-10-2023 - 15:44:52 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Polemik beras bermerek ASN di Kota Dumai terus menuai perbincangan di tengah tengah masyarakat. Pasalnya, pada kemasan beras tersebut, terpampang foto Walikota Dumai H Paisal, SKM, MARS.


Disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Dumai H Asnam, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Infak Beras tertanggal 5 Januari 2023, melalui hasil rapat kerja, diusulkan pengumpulan infak beras yang diperuntukan bagi masyarakat yang berhak menerima dengan kategori ditentukan.


"Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan dan infak dimaksud diutamakan bagi pejabat eselon II dan eselon III yang berada di OPD masing masing dan termasuk Lurah di seluruh kecamatan masing masing," ucap Asnam yang melanjutkan posisi Eromzi, sebelumnya pejabat Kabag Kesra Setdako Dumai.


Asnam juga menambahkan bahwa infak tersebut dikumpulkan dan disetorkan melalui rekening Pengumpul Infak Beras. Selanjutnya, infak beras disetorkan bentuk uang Rp100.000 perbulan sejak bulan Januari 2023.


"Semua disetorkan setiap bulan dan tidak ada paksaan kepada seluruh ASN. Terkadang tidak semua ASN, menyetorkan setiap bulan ke rekening yang ditunjuk," ujar Asnam menambahkan.


Ketika ditanyakan terkait sumber pembelian beras bermerek ASN tersebut, Asnam belum dapat dimintai keterangan dan menyampaikan sedang dalam ada kegiatan.


Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divisi Dumai Faisal Fahmi saat dikonfirmasi membantah bahwa Beras ASN tersebut berasal dari beras subsidi atau dari Gudang Bulog Dumai. Dugaan Beras ASN tersebut berasal dari beras subsidi bermerk SPHP, Faisal Fahmi membantahnya kembali.


"Terkait menyangkut beras SPHP, aturannya jelas dan kecuali beras premium yang kami adakan itu dengan pola komersial tanpa ada subsidi dari manapun," terang Kabulog Dumai.


Pemerhati Menduga Beras ASN Ajang Kampanye Terselubung. 


Selanjutnya ditempat terpisah, Pemerhati Sosial Irwan menyebutkan terkait Beras ASN yang menggunakan karung dan terpampang foto Walikota Dumai, ada dugaan motif politik.


"Secara pribadi, saya sangat mengapresiasi program atau kegiatan untuk menyalurkan bantuan berupa beras kepada masyarakat kurang mampu di Kota Dumai. Tapi, apapun kebijakan serta keputusan kepala Daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang," katanya berpendapat.


Ditambahkan Irwan terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dijelaskan, salah satu pasal menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


"Walikota itu jabatan politik, jangan ada stigma negatif ditengah masyarakat dugaan kampanye terselubung menjelang Pilkada 2024 mendatang," tukasnya menegaskan.


Apalagi, saat ini dalam suasana tahun politik. Walikota Dumai Paisal yang juga merupakan salah satu pimpinan parpol, wajar saja nantinya, ada klaim dari lawan politik sebagai pendongrak elektabilas baik di Pileg maupun Pilkada Dumai 2024 mendatang.


"Banyak kepala daerah lain menggunakan program seperti ini, tapi tak seharusnya terpampang foto pada bantuan tersebut. Saya berharap, hal ini dapat menjadi atensi Bawaslu Dumai," pungkasnya mengakhiri, Rabu (25/10/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com