Kutipan Di Tiga Pos Portal Dusun 6 Dan 7 Sesuai Dengan Hasil Kesepakatan Dan Musyawarah Desa
Senin, 23-05-2022 - 11:51:27 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | ROKAN HULU-Tuduhan atau informasi Pungutan Liar  (Pungli) atas kutipan sesuai hasil kesepakatan dan Musyawarah, sangat disayangkan,  sepertinya hal ini  meresahkan Masyarakat Dusun VI dan VII, Kampung  Huta  Baru Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)

Kekecewaan tersebut, disampaikan Tokoh Masyarakat Rohul H M Antoni Simpatupang (Penanggung Jawab Pos Tangkerang), di dampingi, Sopir (Pengguna Jalan) Hendra Siboro, Perawat Jalan Janas Pasaribu, Sopir Ganda Sibuea, Penanggung Jawab Pos Terlena   Kasiran Situmorang, Penanggung Jawab Kaporok Hasan Basri Nasution dan sejumlah Masyarakat lainnya, Minggu (22/5/2022)

Lebih lanjut, H M Antoni Simpatupang, menjelaskan pembuatan  Pos tersebut sesuai hasil kesepakatan dan hasil musyawarah sebanyak 66 Orang, baik dari  Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat, kemudian diketahui Pemerintah Desa  Batang Kumu.

"Hal ini, sesuai dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa Batang Kumu dengan Nomor: 420/ SK/94/BK/2017, dikeluarkan dan di tanda tangani, Ketua RT Damman Siregar, Ketua RW Muhammad Rifai, Kepala Dusun Haris Daulay dan Kepala Desa Batang Kumu Afnan Pulungan, pada Tanggal 13 Februari 2017," terang H M Antoni Simpatupang.

Masih, H M Antoni Simpatupang, berdasarkan hasil musyawarah Masyarakat di Rumah Ulong Kadir pada Kamis 8  November 2018, dengan materi  atau pokok pembahasan, Musyawarah perbaikan Jalan dan Pergantian Kepanitiaan Pembangunan

"Hasil Musyawarah, yakni, dengan kurangnya perhatian pengelola jalan yang terdahulu,  sehingga keadaan jalan sangat sulit dilalui kendaraan, kemudian kurangnya administrasi terhadap distribusi tersebut, maka diputuskan pengelolaan jalan diambil alih Masyarakat," kata H M Antoni Simpatupang.

Dia menyatakan, uang yang  dikutif itu atas dari  hasil perkebunan  Masyarakat, semata-mata dipergunakan untuk jalan dan akses Masyarakat itu  sendiri, sesuai dengan kesepakatan dan Musyawarah Warga di sekitar Dusun VI dan VII, Kampung  Huta  Baru.

"Bukannya, setiap orang yang lalu-lalang di Tiga Pos itu,  baik yang ngantar Pupuk, Semen, Bahan-Bahan Pokok  serta keperluan  masyarakat lainnya tak ada sama sekali pemungutan," tegasnya.

Seharusnya, kata H M Antoni Simpatupang Pemerintah baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa berterima kasih atas kesepakatan Warga ini, karena Masyarakat  di sini kompak dan mandiri, tanpa ada biaya dikeluarkan Negara maupun Pemerintah, Masyarakat bisa mandiri memperbaiki jalan sendiri.

"Ini kesepakatan dan hasil Musyawarah Masyarakat, kok yang lain yang keberatan,  Apakah setiap kutipan di Masyarakat itu, Pungli," tanya dia.

"Tidak mungkin, mau bangun rumah ibadah baik Masjid dan Gereja kita Iyuran, di pengajian  kita juga  iyuran, sementara  jalan ini, kita nikmati sendiri supaya  senang mengangkut hasil pertanian, kita sama-sama kita iyuran, meski fokusnya  hanya pada pemilik lahan perkebunan, kok dibilang Pungli," terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, atas kebijakan sepihak,  dengan tidak diperbaikinya jalan dan menghentikan kutipan itu, Para Sopir yakni  Hendra Siboro dan  Ganda Sibuea mengeluhkan untuk mengangkut hasil pertanian dari Masyarakat

Dia mengaku saat ini kondisi  Jalan sudah rusak, karena sama sekali tidak ada perawatan, namun sepertinya belum ada yang bertanggungjawab, sampai sekarang.

"Kami berharap kalau kami tidak dibolehkan Iyuran untuk merawat jalan kami,  tolonglah Pemerintah atau yang keberatan itu membangun dan merawat jalan Kami Masyarakat di Dusun VI dan VII, Kampung  Huta  Baru," paparnya

"Agar hasil pertanian atau perkebunan Masyarakat  di sini, optimal dihasilkan, ini sepertinya mau dibisniskan, selama sudah berjalan kegiatan  Masyrakat dengan baik, tenang dan nyaman, kok sekarang mau diributi," pungkasnya mengakhiri.(Kaliun/ER/FP)


 


Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com