Diduga Pengadaan Pupuk Subsidi Di Kelola Oleh Keluarga BPP
Selasa, 24-05-2022 - 14:40:33 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Kandis - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 520/2017 perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah serta Penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengamanatkan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian di kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai unit kerja non struktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Surat Edaran ini menjadi payung hukum BPP tetap melaksanakan fungsinya yaitu Penyusunan programa penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan yang sejalan dengan program penyuluhan pertanian kabupaten, Melaksanakan penyuluhan pertanian berdasarkan program penyuluhan, Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar, Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha, Melaksanakan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan, Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan, serta Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyuluhan pertanian.

Dengan BPP tetap melaksanakan fungsinya mengawal program pembangunan pertanian di tingkat kecamatan, perlu dilakukan pendampingan dan pengawalan dengan harapan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan efektif dan efisien yang pada akhirnya petani sebagai customer utama dalam pembangunan pertanian dapat meningkat kesejahteraannya.

Dari hasil pantauan serta pengakuan narasumber awak media berinisial "I",  bahwasanya dalam pengalokasian pupuk bersubsidi ada dugaan oknum BPP bernama Cevi Trisusiani kepada para kelompok tani yang ada di kampung/desa Kandis tidak seragam bahkan ada seorang konsumen mendapatkan pupuk urea subsidi berjumlah 50 sak atau 2.5 ton dengan bandrol harga per sak Rp. 170.000. NPK PHONSKA dengan harga bervariasi dengan harga Rp. 195.000, Rp. 220.000 Rp. 240.000/sak. Ada juga dugaan pupuk dari kabupaten Siak masuk ke kabupaten Kampar dengan jumlah 4 toronton baru baru ini.

Narasumber mengatakan permainan yang di lakukan oleh ibu Cevi dengan memakai data RDKK untuk pengadaan pupuk bersubsidi. Cetusnya

Cevi Trisusiani sebagai pimpinan BPP di kecamatan kandis, kabupaten Siak Riau mempunyai toko yang terletak di desa kandis, namun yang mengkelola toko dengan bertuliskan "KIOS PENGECER RESMI PUPUK BESUBSIDI UD BULAN TANI Kecamatan Kandis kabupaten Siak . Riau.
DISTRIBUTOR CV.  AWANG SATRIA"  tersebut adalah keluarganya sendiri.Cetus Narasumber

Inisial "I" mengatakan gudang ibu itu ada di belakang toko pupuknya sendiri. Setiap pupuk subsidi datang selalu bongkarnya di malam hari alias main petak umpet, sehingga kita tidak tau kapan pupuk datang dan kapan pupuk subsidi tersebut habis.

Setiap konsumen (petani) pembelian pupuk subsidi selalu tidak memberikan bon Faktur hanya tertulis lunas Namun nominal per saknya tidak dicantumkan. Di duga ibu Cevi mempermainkan RDKK para petani yang terdaftar di kelompok, namun kelompok tidak kebagian pupuk subsidi. Ungkapnya.

Lebih lanjut narasumber " I" membeberkan dugaan pembagian pupuk bagi kelompok tani jarang di layani kerna partai kecil, namun apabila kita punya uang banyak mau berapa sak pupuk subsidi cepat di layani sehingga pupuk subsidi yang diperuntukkan kepada petani kecil tidak dapat. Bahkan yang paling miris, bila pupuk datang dugaan langsung di muat ke mobil yang sudah stanbay ( laga pantat).

Ibu Cevi sudah lebih dulu meminta uang pupuk subsidi kepada masyarakat yang menginginkan pupuk tersebut dengan mengimingi 2 Minggu lagi pupuk akan datang. Cetus narasumber.

Dari pengakuan narasumber, media melakukan klarifikasi ke kantor BPP, yang kebetulan ibu Cevi tidak berada di tempat. Via telepon dihubungi mengatakan bahwa ibu Cevi berada di desa lain dalam rangka pengurusan pribadi untuk menyusun pernikahannya, padahal awak media datang ke kantor pada saat jam kerja.
 
Dalam wawancara dengan ibu Vera selaku PPL kampung Kandis mengatakan bahwa masalah pengadaan pupuk dan harganya saya tidak tau, yang tau masalah harga pupuk dengan harga net adalah dinas pertanian. Saya hanya menyusun Persiapan penyuluhan bagian penting sebelum pelaksanaan penyuluhan diselenggarakan.

Persiapan penyuluhan yang terencana dengan baik akan mempermudah Penyuluh Pertanian untuk melaksanakan penyuluhan guna mencapai tujuan penyuluhan yaitu perubahan perilaku, keterampilan dan pengetahuan petani. Persiapan tersebut antara lain yang saya lakukan Identifikasi potensi wilayah (IPW) dan Agroekosistem; Memandu penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); Penyusunan programa penyuluhan pertanian bersama tim; dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP). Cetusnya.

Lebih lanjut ibu Vera mengatakan penyuluhan yang telah dilakukan, seperti tersedianya data potensi wilayah, rencana kegiatan dan kebutuhan kelompok sudah tersusun dan RKTPP telah tersusun, maka proses penyuluhan siap untuk dilaksanakan. Kira kira hanya ini yang dapat saya kerjakan, tentu masalah yang bapak pertanyakan tidak kapasitas saya menjawabnya, silahkan saja tanya langsung kepada ibu Cevi, cetusnya.
(Jonsen Tampubolon/SHI GROUP)

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com