Tugas Saksi TPS Pemilu 2024 di Indonesia
Senin, 05-02-2024 - 23:08:33 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam proses pemilihan, ada peran penting yang diemban oleh saksi. Saksi TPS pemilu adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Syarat Saksi TPS Pemilu Sebelum membahas tugas dari seorang saksi TPS pada Pemilu 2024 mendatang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi TPS pemilu. Berikut ini adalah beberapa persyaratan tersebut:


Warga Negara Indonesia (WNI): Saksi harus menjadi Warga Negara Indonesia.Hadir tepat waktu: Saksi harus hadir tepat waktu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditugaskan.Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu: Saksi tidak diperbolehkan membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu agar tetap netral dalam menjalankan tugasnya.Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat: Saksi harus mendapatkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD. Surat mandat ini harus diserahkan kepada petugas yang bertanggung jawab di TPS.


Tugas Saksi TPS Pemilu


Setelah memenuhi persyaratan, saksi TPS pemilu memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Berikut ini adalah uraian tugasnya:


Memantau dan mengevaluasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS
Tugas utama saksi TPS adalah memantau dan mengevaluasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS yang ditugaskan. Mereka harus memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS


Saksi TPS juga bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keabsahan pemilihan.


Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.


Selain tugas utama, saksi TPS juga dapat diberikan tugas lain oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).


Mewakili partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat


Saksi TPS merupakan perwakilan dari partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat kepada mereka. Mereka harus melindungi kepentingan partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakilinya.


Memastikan pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai peraturan dan hukum


Saksi TPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Mereka harus mengawasi setiap tahapan pemilihan dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran atau masalah.


Melaporkan hasil perhitungan suara di TPS terkait dan melaporkannya ke partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakili


Setelah proses perhitungan suara selesai, saksi TPS harus melaporkan hasil perhitungan suara di TPS kepada partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakilinya. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilihan.


Menyampaikan pengaduan atau sengketa jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan sesuai prosedur yang berlaku


Jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan, saksi TPS memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atau sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.


Menyertai saksi lain dari partai politik, tim kampanye, pasangan calon, atau saksi independen di TPS dengan tujuan memastikan pemungutan suara berjalan dengan adil dan transparan


Saksi TPS juga dapat bekerja sama dengan saksi lain dari partai politik, tim kampanye, pasangan calon, atau saksi independen di TPS. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memastikan bahwa pemungutan suara berjalan dengan adil dan transparan.


Adapun Gaji Saksi TPS Pemilu


Gaji saksi TPS pemilu tidak diatur oleh negara seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PTPS (Panitia Pemungutan Suara). Besaran honorarium atau gaji saksi TPS akan ditentukan oleh masing-masing peserta pemilu, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, maupun partai politik yang diwakilinya.
Dalam menjalankan tugasnya, saksi TPS pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses pemilu yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan dan melaksanakan tugas dengan baik, saksi TPS dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menjaga integritas pemilihan di Indonesia.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com