Kejati Riau Buntu, Kasus Payung Elektrik yang Heboh Dihentikan
Senin, 18-03-2024 - 22:47:44 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Pekanbaru – Dugaan korupsi proyek pembangunan payung elektrik di komplek Masjid Raya An-Nur Pekanbaru yang sempat diperiksa Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya sia-sia belaka, karena Kejati Riau sudah Buntu dalam menuntaskan kasus tersebut.


Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Payung Elektrik Masjid An-Nur Provinsi Riau, dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa Infonya masjid Annur itu masih berproses, untuk lebih jelasnya bang, abang kontak Aspidsus ya bang.


Sementara Aspidsus Kajati Riau Imran Yusuf ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus Payung Elektrik Masjid An-Nur, apakah sudah di SP3 kan ? Dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa Ini sudah banyak media yang beritakan bang…sudah berkali-kali kami sampaikan…bahwa Hasil penyelidikannya belum kami temukan indikasi peristiwa pidananya.


Salah seorang Pelaku jasa konstruksi yang tidak mau namanya dicantumkan, mempertanyakan kinerja Kejati Riau, menurutnya mengapa penyidik Kejati Riau Buntu dalam menuntaskan kasus ini, padahal sebelumnya sudah banyak yang memberitakan bahwa sebelum pelaksanaan ada salah satu rekanan yang melakukan gugatan ke PTUN, yaitu PT Sulatanah Anugrah yang menilai bahwa pihak penyelenggara lelang tak adil dalam melakukan tahap demi tahapan lelang, begitu juga dengan persyaratan diberikan yang seolah-olah tidak imbang dan cenderung menguntungkan salah satu perusahaan saja, ini merupakan salah satu point penting bagi penyidik untuk memeriksa panitia lelang/ pihak LPSE.


Kemudian ada juga pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan pada tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten, ini Poin kedua bagi penyidik.


Kemudian Poin ketiga, mengapa terjadi addendum kontrak sampai 5 kali, sehingga harga kontrak yang sebelumnya Rp.40.724.478972,13 atau turun sekitar 5,15% dari nilai HPS, menjadi Rp.42.915.600.000,00 yang mendekati nilai HPS dan hanya terpaut sekitar 0,05% dari HPS, ini kan aneh dan tak lazim, memang siapa dibelakang kontraktor itu, kok begitu mudahnya KPA/PPK memberi kesempatan penambahan anggaran untuk rekanan yang sudah disaring melalui tender dengan angka yang cantik pula lagi, pertanyaannya tentu ada bargaining komitmen fee yang harus diungkap oleh penyidik, atau mungkin penyidik juga bergabung didalamnya.1


Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 dari BPK, bahwa ada persoalan atau poin penting yang sudah dirinci dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau itu.w


Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape, gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pos jaga, dan mekanikal & elektrikal yang belum dilaksanakan tetapi sudah diprogres sebesar Rp.788.712.602,25


Terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasinya tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00 dengan rincian berikut ;


1. Motor Listrik Merek Groundfos (Produk Eropa), yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia).

2. Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax (Produk China). Kedua jenis item ini bernilai Rp. 2,700.000.000,00.


3. Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang), yang dipasang Merek Hiwin (Produk Taiwan) senilai Rp. 2.040.000.000,00


Kemudian untuk Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp. 33.000.000,00.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
    Senin, 12-01-2026 - 22:54 WIB
    3 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    4 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    5 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    6 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    7 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    8 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    9 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    10 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    11 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    12 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    13 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    14 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    15 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    16 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    17 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    18 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    19 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    20 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com