Nyamar Pegawai Kejaksaan Selama Tiga Tahun, Oknum LSM LP-KPK Ditangkap di Probolinggo
Senin, 01-07-2024 - 15:09:24 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Probolinggo – Seorang perempuan berinisial AM ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, setelah kedapatan mengaku sebagai pagawai Kejaksaan. Petugas mengamankan sejumlah atribut Kejaksaan yang dikenakannya.


AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan sudah tiga tahun lamanya untuk menipu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, setelah menerima laporan dari beberapa korbannya.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, personel Kejari Kabupaten Probolinggo bekerjasama dengan Polres Probolinggo telah berhasil mengamankan seseorang yang telah mencoba merusak nama baik institusi Kejaksaan, dengan melakukan penipuan yang juga merugikan orang lain.


IKLAN “Kedepan ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi, dan pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam mempercayai orang yang mengaku pegawai Kejaksaan. Apalagi bermodus penerimaan pegawai,” ungkap David.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan dalam siaran pers jika AM telah beraksi sejak 2021 dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan sebelum berpura-pura pindah tugas ke Kejaksaan Probolinggo.


"Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap AM dari rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo," kata Harli, Selasa (25/6).


Sebelumnya kejaksaan telah melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari salah satu korban berinesial DAU.


Ternyata, AM tidak hanya menipu DAU, tetapi juga dua korban lainnya, AS dan MW, yang semuanya dijanjikan pekerjaan di Kejaksaan Probolinggo dan telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada AM.


Tim PAM SDO kemudian mengawal DAU ke Polres Probolinggo untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudian berkoordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk menahan AM dan mengamankan barang bukti.


Barang bukti yang disita dari AM termasuk ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk kejaksaan, dan pangkat kejaksaan, yang diberikan AM kepada para korbannya sebagai bukti "keabsahan" posisinya.


Diketahui, pada awal tahun 2024, AM menghubungi ayah DAU dan mengklaim dapat menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sambil mengaku sedang berdinas di sana.


DAU pun tertarik dengan menyerahkan uang sebesar Rp7,3 juta dari total Rp12 juta yang diminta AM, yang disebut untuk biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan. Berdalih untuk biaya pendaftaran dan seragam, AM meminta uang Rp12 juta. Namun, DAU menyerahkan Rp7,3 juta.


"Selanjutnya, AM memberikan satu seragam kejaksaan dan dua seragam batik serta badge kepada DAU," tambah Harli.


Selain DAU, dua kerabatnya yaitu AS dan MW juga menjadi korban penipuan AM. AS menyerahkan uang sebesar Rp12 juta dan MW sebesar Rp5,6 juta dengan janji yang sama untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Sama seperti DAU, mereka juga diberikan seragam serta badge Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.


Terungkap pula, AM sebenarnya adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Kini, AM ditahan di rumah tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com