Lahan Pemkot Pangkalpinang Dikawasan Air Mawar Dihajar Tambang Liar
Senin, 06-06-2022 - 16:04:23 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | PANGKALPINANG - Kendati belum lama ini tim Naga Polres Pangkalpinang menangkap pelaku tambang ilegal yang kerap meresahkan masyarakat di lokasi Kolong Akit, kelurahan Semabung kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Rabu, (11/5/2022).

Penindakan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Polres Pangkalpinang rupanya belum membuat jera para pelaku tambang yang lainnya, padahal mereka mengetahui Kota Pangkalpinang merupakan daerah "Zero Tambang".

Buktinya, saat ini masih banyaknya tambang ilegal yang berada di Kota Pangkalpinang bahkan terkesan menantang atau merasa tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum (APH) atau pihak kepolisian, ya barang disinyalir ada oknum aparat yang ikut serta dibalik penambangan tersebut.

Terpantau oleh jejaring media ini, salah satu lokasi tambang yang ada di kota Pangkalpinang yang belum tersentuh aparat di kawasan Air Mawar, dan diketahui sebagian besar lahan tersebut milik Pemerintah Kota (Pemko) Pangkalpinang  merupakan fasilitas kantor Balai Benih Ikan milik dinas Perikanan Kota Pangkalpinang, meskipun sebagian lainnya ada lahan milik warga setempat.

Diketahui aktifitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun, dan saat ini ada belasan ponton Ti apung yang masih beraktifitas belum ada penindakan tegas oleh Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Pangkalpinang, bahkan aktifitas penambangan hampir merusak fasilitas Balai Benih Ikan milik Dinas Perikanan Kota Pangkalpinang.

Pantauan jejaring media ini di lokasi Minggu, (5/6/2022) terlihat lebih dari delapan ponton apung rajuk jenis tower/gearbox sedang bekerja menyedot pasir timah tanpa ada rasa takut dan khawatir akan ditertibkan oleh aparat.

Mirisnya dari berbagai sumber dan informasi yang berhasil dihimpun dilapangann bahwa penambangan ilegal tersebut sudah sering kali ditertibkan namun seperti disinyalir ada oknum APH dan cukong timah yang melindungi para penambang tersebut, sehingga aparat Kepolisian maupun Pol.PP kota Pangkalpinang sepertinya tak berdaya untuk memberikan tindakan tegas kepada mereka.

"Mereka sudah berkoordinasi ke instansi terkait agar kegiatan penambangan mereka ini tetap aman, dan dari pembeli timahnya juga sudah koordinasi ke Aparat dan unsur terkait lainnya hingga tidak ada yang berani menertibkan tambang dilokasi ini," ungkap AA.

AA menambahkan selain oknum APH, ada juga orang-orang yang datang ke lokasi, di lokasi ada panitia kecil yang bertugas mengatur dan menjaga agar penambangan ilegal tersebut berlangsung aman, mereka yang datang akan berhadapan dengan panitia tersebut untuk kemudian diberikan sedikit uang dan pergi dari lokasi.

"Jika ada orang yang datang ke lokasi, siapapun itu pasti akan langsung berhadapan dengan panitia yang menjaga dan melindungi penambangan tersebut, hitungan menit yang orang yang datang tersebut diberikan sedikit uang dan langsung pergi," ujarnya.

Selain itu, persis bersebelahan dengan lahan pemkot Pangkalpinang itu terlihat ada aktivitas penambangan lain, ada 5 (lima) ponton yang berada di lokasi tersebut, informasi dari warga setempat ponton-ponton itu disebut beraktivitas di atas lahan milik Pengusaha Maskapai Sriwijaya Air alias lahan pribadi namun tetap saja tidak memiliki ijin yang sah dari pemerintah.

Sebelumnya, modus penambangan ilegal tersebut adalah untuk membangun masjid, namun belakangan hari modus itu berubah menjadi kepentingan pribadi dari beberapa orang saja.

Kastpol PP. Kota Pangkalpinang saat dihubungi redaksi melalui pesan aplikasi WhatsAppnya belum menjawab pertanyaan yang disampaikan awak media terkait apa yang akan dilakukan Pol.PP kota Pangkalpinang terhadap penambangan ilegal yang sudah merusak lahan dan fasilitas pemkot Pangkalpinang itu. (KBO-Babel/SHI GROUP)

Editor: Rati




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com