Gawat! 9 Perguruan Tinggi di Riau-Kepri Ilegal, Ijazahnya Tak Berlaku Secara Hukum
Jumat, 18-07-2025 - 23:45:44 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr Nopriadi, mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru, agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.


Nopriadi menegaskan pentingnya memastikan kampus yang dipilih memiliki akreditasi institusi dan program studi yang sah.


“Mahasiswa yang kuliah di kampus yang tidak terakreditasi tidak dapat diwisuda. Jika pun diwisuda oleh perguruan tinggi, maka ijazahnya tidak berlaku secara hukum,” jelasnya, Kamis (17/7/2025).


Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan di Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi. Pasal 33 ayat (5): Program studi dapat diakreditasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan.


Selanjutnya Pasal 33 ayat (6): Program studi wajib diakreditasi ulang saat masa akreditasinya berakhir. Pasal 55 ayat (2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi.


Pasal 60 ayat (2): Perguruan tinggi swasta wajib memperoleh izin Menteri. Pasal 93: Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Selain itu, menurut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pada Pasal 88 ditegaskan bahwa:


“Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.”


Artinya, jika sebuah program studi tidak memiliki akreditasi, maka tidak boleh mengeluarkan ijazah maupun meluluskan mahasiswa.


Lebih lanjut, dalam PerBAN-PT No.?11 Tahun 2023 dan PerBAN-PT No.?14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya kadaluarsa harus menghentikan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun sejak peraturan diberlakukan, yaitu maksimal hingga Agustus 2024.


Dengan demikian, apabila perguruan tinggi atau program studinya tidak terakreditasi atau masa akreditasinya habis, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak dapat mengadakan wisuda, dan ijazah yang diterbitkan dianggap tidak sah dan tidak diakui. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 88 dan Pasal 102 ayat (1c).


Saat ini tercatat ada sembilan perguruan tinggi di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berstatus non-operasional, tidak terakreditasi, dan dilarang menerima mahasiswa baru maupun menyelenggarakan kegiatan akademik.


“Kami telah merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi agar izin operasional perguruan tinggi tersebut dicabut atau dimerger dengan kampus yang lebih sehat, terakreditasi, dan taat asas,” tambah Dr. H. Nopriadi.


Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diserahkan pada kampus ilegal dan tidak terakreditasi.


“Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban hanya karena tergiur promosi kampus yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pendidikan adalah jalan menuju masa depan yang insya Allah lebih baik, jadi saya menghimbau kepada calon mahasiswa baru di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau: Pilihlah kampus dan Prodinya yang terakreditasi dan memiliki legalitas. Jangan mendaftar kuliah di kampus dan program studi yang tidak terakreditasi atau sedang bermasalah,” pungkas Dr. H. Nopriadi, yang dikenal sebagai sosok energik dan responsif dalam memimpin LLDIKTI Wilayah XVII




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com