Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
Kamis, 09-10-2025 - 00:08:05 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Ratusan massa dari keluarga besar H Masrul akan menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025). Aksi tersebut menuntut agar mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial bersama dua bawahannya H dan M diperiksa atas dugaan gratifikasi dari PT HM Sampoerna terkait sengketa lahan yang melibatkan keluarga H Masrul seluas 1 Hektar di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.


Dalam konferensi pers, perwakilan keluarga H Masrul, Hendra Zainal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang membuat masyarakat kecil kesulitan dalam urusan administrasi pertanahan.


“Kami sebagai pelopor di Pekanbaru ingin melawan mafia hukum dan ketidakadilan. Estimasi massa sekitar 300 orang, aksi dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di kantor BPN,” ujar Hendra.


Hendra menegaskan, bila tuntutan tidak diindahkan, aksi akan berlanjut dengan jumlah massa yang lebih besar. Ia menduga sejumlah pejabat berani menerima suap dan gratifikasi, sehingga pihaknya menuntut penegak hukum untuk bersikap tegas.


“Kami ingin bersih dari mafia hukum dan peradilan. Apa yang terjadi di Pekanbaru ini harus menjadi perhatian serius KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Bapak Prabowo Subianto yang dengan tegas mewanti-wanti para aparatur pemerintah berpihak kepada rakyat," tegasnya.


Kronologi Sengketa Lahan


Menurut Hendra, lahan yang kini disengketakan awalnya dimiliki oleh Tobari, seorang petani yang telah mengurus kepemilikan tanahnya di Agraria Kampar sejak 1963 dan


Setelah sempat ditinggalkan, tanah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak Lapas Marpoyan yang memperkerjakan narapidana untuk mencari kayu bakar. Seiring waktu, lahan itu justru diserobot dan diterbitkan surat hibah palsu atas nama Kalapas.


“Padahal Kalapas sudah membantah tidak pernah memiliki atau menghibahkan tanah kepada siapa pun. Namun, muncul surat hibah yang menjadi dasar penjualan tanah kepada pihak ketiga, termasuk PT HM Sampoerna, Mega Asri, dan Rumah Sakit Mata, SMEC,” jelas Hendra.


Hendra mengaku, keluarganya dan almarhum H Masrul membeli lahan tersebut secara sah dari Tobari antara tahun 1999–2001 dengan akta jual beli resmi. Namun, pada 2006, PT HM Sampoerna mulai membangun di atas lahan tersebut berdasarkan surat hibah yang belakangan terbukti bermasalah.


Proses Hukum


Kuasa hukum keluarga H Masrul dan Hendra, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh jalur hukum.


Gugatan pertama di PTUN Pekanbaru memang ditolak, namun banding ke PTUN Medan dengan nomor perkara 136/PTUN-MDN/2023 dimenangkan oleh pihak penggugat. Putusan tersebut membatalkan seluruh Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT HM Sampoerna dan menyatakan kepemilikan keluarga H Masrul sah.


“Proses hukum sudah inkrah, bahkan sudah sampai tahap eksekusi. Namun, BPN Pekanbaru justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, padahal secara hukum pejabat negara tidak berhak mengajukan PK,” terang Tumpal.


Menurutnya, tindakan Kepala BPN Pekanbaru itu cacat formil karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang membatasi hak PK hanya bagi badan hukum perdata dan perorangan, bukan pejabat negara.


Meski demikian, Mahkamah Agung tetap memproses dan mengabulkan PK tersebut pada 21 Juli 2025, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius.


Laporan ke KPK dan KY


Atas kejanggalan itu, pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2025. Selain itu, laporan juga dikirim ke Komisi Yudisial dan pengawas Mahkamah Agung pada 22 September 2025 untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim.


“Kami juga telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, Kanwil BPN Riau, dan BPN pusat. Namun sejauh ini belum ada hasil konkret. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil pihak Mahkamah Agung untuk menjelaskan hal ini,” ujar Tumpal.


Tuntutan Aksi Damai


Dalam aksi damai di BPN Pekanbaru besok, kuasa hukum menegaskan tiga tuntutan utama:


1. BPN dan PTUN Pekanbaru wajib membatalkan SHGB PT HM Sampoerna karena putusan PK dianggap cacat formil.


2. Seluruh proses pelayanan di BPN Pekanbaru harus dibersihkan dari praktik suap dan gratifikasi.


3. KPK diminta memeriksa mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni dan Kepala Seksi V Herik untuk memastikan adanya dugaan gratifikasi.


“Semua laporan sudah kami sampaikan hingga ke Presiden. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PK tersebut, demi tegaknya hukum yang bersih dan adil,” tutup Tumpal.


Sementara itu mantan kepala kantor BPN Kota Pekanbaru, Doni Syahrial belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan goriau.com, hingga berita ini tayang.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com