Bupati Siak Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Tak Bisa Lagi Bebas Membawa Gawai
Sabtu, 25-07-2026 - 21:04:00 WIB 👁511
Baca juga:
   
 

Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan. Aturan yang ditandatangani Bupati Siak pada 15 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Siak.


Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah.


Langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.


Bupati Siak Afni Z menegaskan, penggunaan gawai tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi selama kegiatan belajar mengajar dan selama aktivitas sekolah berlangsung.


"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, tetapi untuk kepentingan edukatif," ujar Bupati perempuan pertama di Siak itu, Sabtu (25/7/2026).


Afni menjelaskan, gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.


Ia juga menyampaikan, kepala sekolah diberi kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik sekolah. Pengaturannya meliputi mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada siswa.


Surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai, di antaranya untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.


Selain mengatur sekolah, pemerintah daerah juga meminta orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua juga diharapkan bekerja sama dengan sekolah dalam membina kebiasaan digital anak.


Sementara itu, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Bupati Siak.


Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang digunakan secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Bupati Siak Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Tak Bisa Lagi Bebas Membawa Gawai
  • Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Berbalut Nostalgia, Siak Kembali Jadi Perbincangan
  • Temui KPK, Bupati Siak Minta Pendampingan Perkuat Tata Kelola SDA dan Cegah Korupsi
  • Forum Evaluasi Yon Komposit TA 2026, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tegaskan Pentingnya Penetapan Status Definitif Yon Komposit Gardapati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Bupati Siak Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Tak Bisa Lagi Bebas Membawa Gawai
    Sabtu, 25-07-2026 - 21:04 WIB
    3 Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Berbalut Nostalgia, Siak Kembali Jadi Perbincangan
    Jumat, 24-07-2026 - 21:16 WIB
    4 Temui KPK, Bupati Siak Minta Pendampingan Perkuat Tata Kelola SDA dan Cegah Korupsi
    Jumat, 24-07-2026 - 20:11 WIB
    5 Forum Evaluasi Yon Komposit TA 2026, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tegaskan Pentingnya Penetapan Status Definitif Yon Komposit Gardapati
    Rabu, 22-07-2026 - 20:40 WIB
    6 Cek Kesehatan Gratis ASN Diskominfo Siak,  Dorong Aparatur Sehat dan Produktif.
    Selasa, 21-07-2026 - 23:04 WIB
    7 Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
    Senin, 20-07-2026 - 21:31 WIB
    8 Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
    Senin, 20-07-2026 - 18:49 WIB
    9 Perkuat Kematangan Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS
    Senin, 20-07-2026 - 12:04 WIB
    10 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    11 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    12 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    14 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    15 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    16 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    17 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    18 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    19 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    20 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com