Erwin Sitompul Soroti Proses Proyek Stadion Porprov Dumai yang Dikawal Inspektorat dan BPKP
DUMAI – Sorotan terhadap pembangunan Stadion Porprov Dumai senilai sekitar Rp94,93 miliar mendapat tanggapan dari mantan aktivis 98, Erwin Sitompul, S.Pd. Ia meminta publik melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen serta proses pekerjaan diperiksa secara menyeluruh.
Erwin menegaskan, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar keterangannya, seluruh tahapan pembangunan Stadion Porprov Dumai, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan fisik, telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan kaidah yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan keterlambatan pekerjaan kemudian langsung diarahkan seolah-olah seluruh proses pembangunan bermasalah. Berdasarkan informasi yang saya terima, tahapan perencanaan maupun pekerjaan fisiknya telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erwin.
Menurut Erwin, pelaksanaan kegiatan tersebut juga tidak berjalan tanpa pengawasan. Ia menyebut proses pembangunan mendapatkan pendampingan dari Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk sejak tahapan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga proses serah terima pekerjaan.
“Dari penyusunan HPS sampai pelaksanaan dan serah terima pekerjaan ada proses pendampingan dan pengawasan. Inspektorat dan BPKP juga terlibat sesuai kewenangannya. Jadi jangan seolah-olah kegiatan ini berjalan tanpa pengawasan,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan pendampingan dari lembaga pengawasan tersebut penting untuk melihat konteks pembangunan secara objektif. Menurutnya, setiap tahapan pengadaan dan pekerjaan pemerintah memiliki mekanisme administrasi, teknis dan pengawasan yang harus dipenuhi.
Selain pendampingan, Erwin menyebut proyek pembangunan Stadion Porprov Dumai juga telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pekerjaan ini juga sudah diaudit oleh BPK. Karena itu, kalau ada tudingan atau dugaan penyimpangan, tentu harus dibedakan antara dugaan yang perlu diperiksa dengan fakta yang sudah terbukti. Jangan membuat kesimpulan sebelum melihat hasil pemeriksaan secara utuh,” katanya.
Terkait adanya sorotan mengenai keterlambatan pekerjaan, Erwin mengatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme kontrak.
Menurut dia, terhadap rekanan yang mengalami keterlambatan telah dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak. Denda tersebut juga disebut telah dibayarkan.
“Kalau memang ada keterlambatan, mekanismenya sudah jelas. Rekanan dikenakan denda keterlambatan dan denda tersebut sudah dibayarkan. Jadi jangan seolah-olah pemerintah membiarkan keterlambatan tanpa konsekuensi,” ujar Erwin.
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan konstruksi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana. Ada mekanisme kontraktual yang harus dilihat terlebih dahulu, termasuk penyebab keterlambatan, ketentuan kontrak, pengenaan denda serta penyelesaian pekerjaan.
“Kalau keterlambatan sudah dihitung dan dikenakan denda sesuai kontrak, kemudian dendanya sudah dibayarkan, maka itu harus menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik,” katanya.
Erwin juga menanggapi adanya permintaan agar aparat penegak hukum membongkar dugaan kejanggalan dalam pembangunan Stadion Porprov Dumai.
Menurutnya, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau informasi yang dianggap perlu ditindaklanjuti. Namun, proses tersebut harus tetap berangkat dari data dan bukti.
“Silakan kalau ada pihak yang melaporkan dan meminta pemeriksaan. Itu hak masyarakat. Tetapi kita juga harus memberikan informasi yang lengkap. Jangan sampai opini publik dibangun seolah-olah sudah terjadi korupsi, padahal prosesnya telah melalui mekanisme pengawasan dan audit,” tegas Erwin.
Ia mengatakan pembangunan fasilitas publik dengan anggaran besar memang layak mendapat pengawasan masyarakat. Namun pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan dokumen.
“Pengawasan publik itu penting. Kritik juga penting. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta. Kalau ada yang salah, tunjukkan dokumennya. Kalau ada kerugian negara, buktikan. Jangan hanya karena bangunan belum selesai sesuai target lalu langsung menyimpulkan ada tindak pidana,” ujarnya.
Meski menyebut proyek tersebut telah diaudit BPK, Erwin mengatakan masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta penjelasan. Namun, hasil audit dan dokumen resmi harus menjadi rujukan utama dalam menilai suatu pekerjaan pemerintah.
“Kalau sudah ada audit BPK, tentu hasil auditnya harus dilihat. Apakah ada temuan, apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan hanya menyebut nama BPK tanpa melihat isi pemeriksaannya,” katanya.
Ia juga meminta pihak-pihak yang memiliki data mengenai dugaan penyimpangan untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang tepat.
“Kalau memang ada bukti baru, sampaikan kepada aparat penegak hukum. Jangan membangun opini seolah-olah seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian,” ujar Erwin.
Erwin menegaskan, terlepas dari munculnya polemik, Pemerintah Kota Dumai tetap harus memastikan pembangunan Stadion Porprov dapat diselesaikan dan dimanfaatkan masyarakat.
Menurutnya, stadion tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah sehingga manfaat akhirnya harus kembali kepada masyarakat.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan pekerjaan selesai dengan kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Pemerintah juga harus terbuka menjelaskan progres dan seluruh prosesnya,” katanya.
Erwin berharap polemik mengenai pembangunan Stadion Porprov Dumai tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan dokumen, audit dan fakta lapangan.
“Kalau prosesnya memang sesuai aturan, katakan sesuai aturan. Kalau ada kekurangan administratif atau teknis, perbaiki. Kalau ada keterlambatan, kenakan denda sesuai kontrak. Semua harus berdasarkan mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan pemerintah menjadi kunci agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pembangunan stadion tersebut.
“Publik berhak tahu ke mana anggaran digunakan dan bagaimana hasil pekerjaannya. Tetapi publik juga berhak mendapatkan informasi yang benar dan lengkap. Jangan sampai pemberitaan hanya mengambil satu sisi sehingga menimbulkan persepsi bahwa proyek ini bermasalah secara keseluruhan,” pungkas Erwin.
Komentar Anda :