Perkara Korupsi: Pengadilan Tinggi Riau Tetapkan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Tetap Ditahan Banding KPK Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara
Senin, 05-10-2026 - 14:37:26 WIB 👁627
PEKANBARU, Media Sindo news .Com– Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT Riau menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (5/10/2026), Majelis Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 80 hari.
Pidana Tambahan dan Uang Pengganti
PT Riau juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Terdakwa diberikan waktu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memutuskan agar Abdul Wahid tetap berada di dalam tahanan.
Putusan pada tingkat banding ini sekaligus memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Komentar Anda :