Pertamina Dumai Terkesan Diskriminasi Kepada Pedagang Kecil Namun Beri Akses Tanah Ke Pengusaha City Mall
Selasa, 02-05-2023 - 10:56:07 WIB
Foto : Istimewa
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com, DUMAI - Raksasa perusahaan Migas milik negara yaitu Pertamina di era Reformasi masih terkesan diskriminasi terhadap keberadaan pedagang kecil seperti penjual cendol, bakso/mi ayam di simpang Jalan Marlan Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.Hal ini terjadi sekitar 6 tahun silam karena penjual cendol menempati tanah kosong Jalan Raya Bukit Datuk yang di klaim milik Pertamina di mana pedagang di usir tidak boleh berjualan.

Selain penjual cendol dan bakso / mi ayam, puluhan penjaja kerupuk cabe juga turut di gusur.Padahal tanah Pertamina UP II Dumai sekarang PT.KPI RU II  tidak pernah di manfaatkan dan di gunakan oleh Pertamina alias lahan tidur. Sungguh kasihan penjual cendol di gusur padahal telah 2 generasi menghidupkan usaha keluarga selama kurun waktu 30 tahun berjualan di simpang jalan Marlan sehingga nama cendol sangat terkenal dengan sebutan Cendol Marlan.Pedagang kaki lima Cendol Marlan hanya berjualan bukan mendirikan gubuk untuk tempat tinggal.Ternyata, penggusuran para pedagang kaki lima cendol, bakso dan penjual kerupuk cabe di ikuti dengan membangun dan mendirikan pemagaran agar pedagang kaki lima tidak bisa berjualan.

Pada tanggal 11 September 2017, Penjual kerupuk cabe pindah ke Pasar Lepin sedangkan penjual cendol dan bakso/ mi ayam simpang Jalan Marlan menutup usaha.Keberadaan penjual kerupuk cabe  hanya bertahan beberapa bulan karena tidak ada pembeli yang mau singgah masuk ke dalam Pasar Lepin.Puluhan penjual kerupuk cabe pindah di pinggir Jalan Diponegoro Ujung karena dagangan kerupuk cabe bisa di lihat oleh orang yang melintas mengendarai kendaraan bermotor.Di lokasi yang baru ini, para pedagang  cukup betah karena ada jual beli.

Penggusuran para pedagang ekonomi lemah dari tanah Pertamina seiring dengan pembangunan City Mall Dumai. Saat itu, masyarakat mengetahui bahwa yang akan di bangun adalah melanjutkan pembangunan Dumai Square yang terbengkalai selama kurun waktu hampir 15 tahun.Bahkan, akibat terbengkalai pembangunan Dumai Square, pernah ada korban jiwa anak yang berenang – renang dalam genangan air kolam  sedangkan di kolam  banyak besi-besi yang berserakan tidak terlihat. Informasi saat itu, terbengkalainya pembangunan Dumai Square karena tidak memperoleh ijin memakai tanah dari PT.Pertamina sehingga tidak bisa akses keluar masuk ke Dumai Square. Pemodal Dumai Square adalah join beberapa pengusaha lokal. Karena pengusaha lokal tidak punya ling atau jaringan ke Pertamina Pusat untuk memakai jalan makanya pembangunan Dumai Square terhenti. Setelah pedagang kecil di gusur dari tanah Pertamina, Pembangunan City Mall di mulai hanya dalam kurun waktu 2 tahun dan mulai operasional tepatnya tanggal 20 Desember 2019.Bahkan, saat ini City Mall sedang membangun Taman di lahan Pertamina.

Manager Comrel & CSR PT.KPI RU II Dumai Agustiawan ketika di konfirmasi terkait penggusuran pedagang kecil seperti penjual  cendol dan kerupuk cabe sepanjang jalan Raya Bukit Datuk menjawab terkait pertanyaan yang di ajukan mengatakan:

1. Bahwa sejak sebelum di buka, pihak Citimal telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada Pertamina untuk menggunakan lahan tersebut sebagai akses keluar-masuk Citimal, di mana pada awalnya tidak dapat di ijinkan. Namun sehubungan dengan tidak terdapatnya akses lain pada lahan milik Citimal tersebut, maka penggunaan lahan tersebut di sepakati dalam perjanjian sewa-menyewa tanah antara Pertamina dan Citimal.

2. Bahwa pemotongan rumput di depan Citimal dan pembangunan taman tersebut merupakan salah satu hal yang di persyaratkan Pertamina kepada Citimal sebagai bagian dari Perjanjian, hal ini juga merupakan implementasi dari himbauan Pemkot Dumai agar dapat memperindah Jalan Raya Bukit Datuk sebagai wajah kota Dumai (cth lain: Taman Bumi Ayu), dan lahan yang di gunakan untuk taman tersebut tidak di maksudkan sebagai lokasi kegiatan komersial.

3. Sebagaimana telah di sampaikan pada fakta-fakta di persidangan, Pertamina tidak serta-merta menutup akses masyarakat yang ada di Jalan Raya Bukit Datuk, namun hanya mengalihkan akses di maksud ke jalan lingkungan terdekat (cth. akses masuk kolam renang hanya bergeser <20m dari akses sebelumnya).
Adapun hal ini dilakukan dengan maksud untuk :
– Meningkatkan faktor keamanan Jalur Pipa Air yang berada di sisi selatan Jalan Raya Bukti Datuk, di mana akses-akses jembatan yang di bangun oleh masyarakat tersebut tidak teruji kekuatannya, dan dapat berakibat pada terhentinya kegiatan Operasional Kilang apabila pipa tersebut pecah dikarenakan beban kendaraan yang lewat.
– Memenuhi standar waktu tempuh dalam audit Sistem Management Pengamanan oleh Kabarhakam Polri, di mana waktu tempuh antara Kompleks Pertamina dan Kilang RU II saat ini sudah tidak sesuai standar, akibat banyaknya akses kendaraan yang masuk ke jalan Raya Bukit Datuk apabila terjadi keadaan emergency.
– Meningkatkan faktor keselamatan lalu lintas di Jalan Raya Bukit Datuk yang saat ini sudah sangat padat dan banyaknya laka lantas di daerah tersebut (saat ini masih terdapat >19 akses kecil baik di sisi utara dan selatan), akibat banyaknya akses kendaraan yang saling-silang untuk menyeberang di antara jalan-jalan  kecil tersebut.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com