Lambatnya Gerak Kemendagri Dalam Membuat Formulasi Pengangkatan Satpol PP Menjadi PNS, FKBPPPN Siap Demo Besar-Besaran
Sabtu, 03-06-2023 - 12:16:53 WIB
demo satpol pp
Baca juga:
   
 

JAKARTA - Saat ini, Satpol-PP telah berusia setengah abad, keberadaanya semakin penting setelah era reformasi. Setelah era reformasi, dan diterapkannya UU Otonomi daerah, Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibannya kepada pemerintah daerah (Pemda).

Sebagai lembaga yang mandiri, memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, mereka perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik, maupun non fisik. Satpol PP mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang) dari pemerintah atau kepala wilayah, atau kepala Instansi Vertikal kepada pejabat di daerah.

Ia merupakan unsur pelaksana wilayah (desentralisasi), Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Satpol PP wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang menjabat Satpol PP minimal memiliki golongan IIa, serta tidak menerima status PPPK. Akan tetapi pada kenyataanya, masih ada pemerintah daerah yang mengangkat Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).

Secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Diantaranya, terkait sumber daya Satpol PP, menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, tegas dinyatakan harus PNS. Kebijaksanaan yang diberikan pemerintah kepada tenaga honorer menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, belum menemui titik terang.

Keberadaan honorer masih menimbulkan banyak problem, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Mengenai hal itu Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah dalam keterangan tertulis mengatakan Kemendagri harus mengambil sikap tegas karena sudah dinanti oleh honorer Satpol PP se-Indonesia.

"Perihal forum Satpol-PP tidak mau di Nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kami dari FKBPPPN meminta agar segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia ke Menpan RB pemerintah pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil," kata Fadlun dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/6/2023).

"Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri," sambungnya.

Maka demikian, Ketua FKBPPPN menginstruksi kepada ribuan Honorer Satpol PP akan menggelar aksi kembali, Sebab menurut Fadlun sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik. "Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan honorer satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB," pungkasnya. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com