Hebat, Pelaku Pengeroyok Pasutri di PT KTU Melenggang Bebas dan Tetap Bekerja
Senin, 19-06-2023 - 20:00:43 WIB
Baca juga:
   
 

SIAK - Mandor PT Kimia Tirta Utama, Tbk (KTU) Astra Koto Gasib inisial MH diduga kebal hukum dan dilindungi oleh perusahaan. Hal itu diduga dari sikap perusahaan yang tetap mempekerjakan pelaku di perusahaan PT Kimia Tirta Utama dan tidak kunjung ditangkap polisi.


Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini, Mandor yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap pasangan suami istri inisial Haba Halawa dan Mn Bawamenewi ditempat kerja tersebut, masih melenggang bebas belum ada tindakan dari pihak perusahaan dan kepolisian setempat, Sabtu (17/06/2023).


Sejak dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut dilaporkan ke Polsek Koto Gasib, perusahaan PT KTU terpantau tetap mempekerjakan pelaku dan melenggang bebas. Padahal, berdasarkan keterangan narasumber yang bekerja di perusahaan itu mengatakan seharusnya itu sudah diberi sanksi.


"di PKB, di PP Perusahaan sudah jelas ada itu, ketika ada yang melakukan tindakan kriminal biasanya diberi sanksi, tetapi mungkin kali ini perusahaan mendukung tindakan penganiayaan di PT KTU tersebut," katanya heran.


Terkait hal itu Humas PT Kimia Tirta Utama, Arif Hardiman saat dikonfirmasi awak media melalui nomor 08127649xxx belum memberi tanggapan resmi.


Sementara itu, Kapolsek Koto Gasib, IPTU Budiman S. Dalimunte, S.H., M.H., yang dikonfirmasi melalui Kanitreskrim, IPDA Leonard Pakpahan, S.H., mengaku belum memanggil dan memeriksa pelaku.


"Senin akan kita gelar, untuk memastikan unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Leonard singkat.


Terkait hal itu, Haba Halawa sebagai korban dugaan penganiayaan berharap dan meminta agar para pelaku segera ditangkap demi memberikan kepastian hukum.


"saya berharap kepada pak polisi, pelakunya segera ditangkap agar adil, terkecuali kalau hukum yang kita pakai adalah hukum rimba," harapnya.


Sementara itu, pihak keluarga korban yang diwakili Relas, meminta dan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Koto Gasib untuk segera menangkap pelaku agar tidak timbul isu-isu liar di dalam masyarakat. 


Relas menjelaskan, banyak saksi yang mengaku melihat penganiayaan itu dan bersedia dihadirkan sebagai saksi jika kekurangan saksi demi penegakan hukum.


"Kami sebagai keluarga korban, meminta dan mendesak untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Relas.


"sekali lagi, kami percaya dengan profesionalitas pak Budiman dan pak Delon. Kami tidak percaya dengan isu yang beredar bahwa ada pihak yang bermain mata dalam kasus ini," tegasnya mengakhiri.


Hal senada juga disampaikan Keluarga korban lainnya dari Pekanbaru, B. Bawamenewi yang turut mendatangi Keluarga korban dan rumah family terdekat hingga mendatangi Mapolsek Koto Gasib pada Selasa dan Sabtu lalu.


Tujuan B. Bawamenewi mendatangi korban dan Keluarga lainnya untuk mendengarkan keterangan korban hingga meminta masukan dari pihak keluarga maupun para orang tua atau Tokoh yang dituakan di wilayah Koto Gasib.


Dari hasil pertemuan, disepakati kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terlapor untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.


"Kami dari pihak keluarga korban merasa sangat kecewa karena ternyata sejak kejadian pada Senin 12 Juni 2023 hingga Sabtu 17 Juni 2023, para Saksi dari korban belum diambil keterangannya atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baru di BAP pada sore hari Sabtu itu," kata B. Bawamenewi.


B. Bawamenewi berharap pihak Penyidik Polsek Koto Gasib, Polres Siak agar bekerja memproses kasus ini secara profesional, menangkap para pelaku demi kenyamanan pihak korban dan Karyawan PT KTU tentunya.


Sebab, menurut B. Bawamenewi pihaknya mendapat info bahwa Terlapor pernah mendatangi Polsek Koto Gasib dengan tujuan agar kasusnya tidak diproses.


"Saya sudah menyampaikan langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, supaya kasus ini diproses secara profesional, karena korban terlihat tidak nyaman pasca kejadian itu. Kanit telah berjanji melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional," ujarnya.


Terkait dengan arogansi Terlapor terhadap para Karyawan, sesuai informasi yang diterima bahwa tidak sedikit para emak-emak hingga anak-anak tidak nyaman dengan sikap arogansi Terlapor ini, sehingga mereka berharap kasus ini benar-benar diproses hukum oleh Polisi dan pihak perusahaan PT KTU memecat Terlapor.


"Mari kita percayakan dan mendukung proses hukum ini kepada Polri, demikian juga kepada PT KTU agar memberikan sanksi tegas dan terukur sesuai perbuatan Terlapor, demi kenyamanan korban dan keluarga karyawan lainnya," tegas B. Bawamenewi mengakhiri.


Untuk diketahui bersama, seorang Mandor PT Kimia Tirta Utama, Tbk (KTU) inisial MH beserta 2 orang putranya NP dan RN dilaporkan ke Polsek Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan nomor Laporan Polisi LP/11-B/VI/2023/RIAU/RES SIAK/Polsek Koto Gasib, Senin (12/06/2023).


MH beserta 2 putranya inisial  NP dan RN dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) inisial Haba Halawa (32) dan Mn Bawamewi (31), yang terjadi pada Senin, (12/02/2023) sekira pukul 11.30 WIB di AFD BM PT KTU Astra Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kabupaten Siak tepatnya di belakang rumah para pelaku.



Sejak kasus itu dilaporkan, Polsek Koto Gasib diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan baju korban terkait saat penganiayaan, dan turut mendampingi korban Haba Halawa dan Mn Bawamenewi di Puskesmas Koto Gasib saat melakukan visum et repertum. (Tim) (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com