"Ya benar, ada mutasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjawab awak media saat dihubungi awak media pada, Selasa (10/9/2023) lalu.
Ketut memaparkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 272 Tahun 2023 yang terbit Senin (9/10/2023), terdapat 47 pejabat eselon II yang dimutasi.
Selain itu, dalam Surat Keputusan yang berbeda, yakni nomor KEP-IV-498/C/10/2023, ada pula 232 pejabat eselon III yang dimutasi.
Ia memaparkan, adapun para pejabat yang dimutasi, terdapat 3 direktur dan 4 kepala kejaksaan tinggi.
Tiga direktur yang dimaksud ialah: Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Akmal Abbas, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Bambang Gunawan.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung, Akmal Abbas mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Undang Mugopal menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Bambang Gunawan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Berikut nama-nama 7 kepala kejaksaan tinggi (Kajati) yang dimutasi oleh Jaksa Agung antara lain:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi menjadi Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman menjadi Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
7. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar menjadi Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Terpisah, Kasi Penkum Humas Kejati Riau Bambang Heru Purwanto, SH MH, membenarkan adanya mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, yang saat ini dijabat Dr Supardi, SH, MH, posisinya digantikan oleh Akmal Abbas, SH, MH yang sebelumnya Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sedangkan Dr Supardi, SH, MH, sebut Bambang, dimutasi menjadi Direktur Ekonomi dan Keuagan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung di Jakarta.
"Ya benar, pak Kajati Riau Supardi, memang ikut dimutasi oleh Jaksa Agung saat ini, tapi saya belum dapat salinannya mas, nanti saya cek dulu ya mas," pungkas Bambang menjawab RiauLapor.com sore tadi, Rabu (11/10/2023).