Polres Dumai Gerak Cepat Tangkap Pelaku, Kantor BUMD Dibongkar Maling
Kamis, 19-10-2023 - 23:59:21 WIB
Mediasindonews.com | Dumai – Kantor PT Pembangunan Dumai BUMD dibongkar maling, sejumlah aset penting dilaporkan hilang. Polisi pun gerak cepat menangkap pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi dalam siaran pers dirilis, Kamis (19/10/2023) mengatakan, kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Dumai. Yakni, kantor PT Pembangunan Dumai BUMD dibongkar maling, Selasa (16/10/23) sekira pukul 09.15 WIB.
Akibat kantor BUMD dibongkar maling, perusahaan kehilangan aset-aset penting berharga. Berupa 2 unit laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon, 1 unit laptop merk Asus X450J Series, 1 buah charger laptop, 1 unit Harddisk merk WD, Tote Bag dan dompet berisikan voucher Telkomsel.
"Tak butuh waktu lama, Unit I Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AF (30) kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban," ujar Kasat.
Usai menerima laporan, Unit I Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara membekuk tersangka AF (30) di hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB.
"Pelaku melancarkan aksinya saat Kantor PT Pembangunan Dumai sedang dalam keadaan kosong. Tersangka dibekuk di Jalan Kaswari saat hendak menjual 1 unit laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon yang merupakan hasil pencuriannya," ungkap Kasat.
Unit I Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah potongan kayu broti berukuran 2×2, 2 keping potongan kaca jendela, 1 rangkap data aset PT Pembangunan Dumai, 2 lembar nota pembelian, 2 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon, 1 unit laptop merk Asus X450J Series, 1 buah charger Laptop, 1 unit harddisk merk WD warna hitam, 1 buah jaket merk Wolv Streetwear warna hitam, 1 buah topi merk Metrocity warna coklat muda dan 1 buah Tote Bag warna putih.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun," pungkas Kasat.
Komentar Anda :