Surat Edaran Menpan RB: Berikut Ini Keputusan Penting soal Nasib Honorer pada 2025
Kamis, 19-12-2024 - 22:50:12 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan keputusan penting terkait nasib tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2025.


Dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan, KemenPAN RB memberikan petunjuk mengenai penganggaran gaji bagi tenaga honorer atau non ASN yang akan berlaku di tahun 2025.


Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan keputusan KemenPAN RB mengenai nasib tenaga honorer pasca instruksi untuk tidak memperpanjang kontrak bagi tenaga non ASN daerah.


Baca juga: Menpan RB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Tinggal Tunggu Arahan Presiden Terpilih Prabowo


Sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan penataan tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.


Pemerintah fokus untuk menata tenaga non ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar memiliki status kepegawaian yang jelas.


Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang memiliki beban kerja yang setara dengan ASN, namun tidak memiliki hak yang sama.


Kategori Prioritas (P1), yang mencakup guru honorer kategori II (THK-II) yang sudah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021, serta lulusan D-4 Bidan Pendidik.


Eks THK-II. Tenaga non ASN yang terdaftar di BKN dan mendaftar di instansi tempat bekerja.


Tenaga non ASN yang tidak terdaftar di BKN tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut, termasuk guru PPG Prajabatan.


Seluruh peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2024 ini akan melalui proses seleksi, dan yang berhasil lulus akan diangkat sebagai ASN penuh waktu.


Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus seleksi, mereka akan dipertimbangkan untuk menjadi tenaga non ASN paruh waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.


Tenaga non ASN paruh waktu yang memiliki kinerja baik dan direkomendasikan oleh pimpinan instansi tempat bekerja, dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi ASN.


Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer pada tahun 2025.


"Kami berkomitmen untuk menghindari PHK massal. Semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Rini.


Lebih lanjut, nasib tenaga honorer di tahun 2025 juga dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:


Penganggaran Gaji: Gaji untuk tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK 2024 akan tetap dianggarkan hingga mereka diangkat menjadi ASN.


Apabila jumlah tenaga non ASN yang mengikuti seleksi melebihi kebutuhan yang telah ditetapkan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.


Anggaran untuk PPPK paruh waktu pun harus tetap disediakan.


Anggaran Tenaga Paruh Waktu: Penganggaran untuk tenaga non ASN paruh waktu akan disediakan di luar belanja pegawai.


Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tenaga honorer yang selama ini mengabdi dengan penuh dedikasi akan memperoleh status kepegawaian yang jelas dan hak yang setara dengan ASN.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com