Mediasindonews.com I Pekanbaru - Polisi menangkap 3 orang pelaku geng motor yang melakukan penganiayaan dan membuat resah warga Kota Pekanbaru, Riau.
Ketiga pelaku yang ditangkap polisi yakni satu pelaku dewasa berinisial SHJ (18), sementara dua pelaku lainnya anak di bawah umur, AS (16) dan MAJ (16).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kasus penganiayaan yang dilakukan ketiga pelaku.
”Para pelaku melakukan pengeroyokan dan mereka ini bergerombol mengendarai sepeda motor, yang membuat keresahan di Kota Pekanbaru,” ujar Anggi ketika dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) malam.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru, setelah ditangkap pada Kamis (8/1/2026) sore. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; 1 bilah pedang katana, 1 set double stick, 1 unit sepeda motor hingga pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kriminal.
Sakit Lutut & Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Tiap Pagi
Anggi menyebut, korban dalam kasus penganiayaan ini, bernama Octapria Ramadanu. Peristiwa itu dialami korban di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (2/1/2026), sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor hendak mencari makan malam di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru Riau. Sesampainya di lampu merah fly over Jalan Imam Munandar, datang dua orang lelaki tak dikenal mengendarai sepeda motor.
Pelaku yang dibonceng mengeluarkan double stick untuk memukul korban, namun tidak kena karena korban langsung tancap gas. Rupanya, pelaku mengejarnya yang membuat korban ketakutan dan panik. Korban berusaha lari ke Jalan Jenderal Sudirman.
Pelaku terus mengejar dan memepet motor korban. Pelaku memukul teman korban yang dibonceng, dengan menggunakan tongkat dan double stick berkali-kali. Teman korban akhirnya lompat dari sepeda motor dan lari ke dalam salah satu tempat hiburan.
Sementara korban tidak dapat lari, agar motornya tidak dibawa kabur oleh para pelaku. “Pelaku membabi buta memukul kepala korban berulang kali, dengan menggunakan tongkat dan double stick,” kata Anggi.
Tak hanya itu, pelaku merampas dompet korban sambil memukul pelipis korban menggunakan kunci motor.
Sementara itu, pelaku lainnya menebas kaki korban diduga menggunakan pedang katana, hingga korban luka robek. Akibat babak belur dihajar para pelaku, korban pun tumbang. Gerombolan pelaku pun meninggalkan korban dari lokasi.
Setelah itu, teman korban datang dan melihat korban luka-luka. ”Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga 3 pelaku ditangkap,” kata Anggi. Ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Komentar Anda :