Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
Sabtu, 10-01-2026 - 18:37:01 WIB 👁57122
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jakarta – Pemerintah melalui aparat penegak hukum terus menggencarkan sosialisasi mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai perilaku mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.


Berdasarkan Pasal 316 ayat (1) dalam KUHP Baru, setiap orang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dijatuhi sanksi pidana. Langkah ini diambil untuk menjamin rasa aman dan kenyamanan warga di ruang publik.


Detail Ketentuan Pasal 316:


Subjek Hukum: Setiap orang yang mabuk di tempat umum.


Kondisi Pelanggaran: Perbuatan tersebut menyebabkan terganggunya ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain.


Sanksi: Pidana denda paling banyak Kategori II.


Besaran Denda: Sesuai dengan besaran denda Kategori II, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).


Pesan Ketertiban Masyarakat


Melalui poster edukasi ini, pihak kepolisian (dalam hal ini diwakili oleh figur personel dalam kampanye sosialisasi) menghimbau masyarakat untuk menjaga perilaku di ruang publik. Slogan “Jaga Ketertiban, Hentikan Mabuk di Tempat Umum” ditekankan sebagai pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa terkecuali.


“Penerapan pasal ini bukan bertujuan membatasi kebebasan individu, melainkan sebagai upaya preventif agar aktivitas masyarakat di tempat umum tidak terganggu oleh perilaku yang membahayakan akibat pengaruh alkohol,” ujar keterangan dalam kampanye tersebut.


Pemerintah berharap dengan adanya kepastian hukum dalam KUHP Baru ini, tingkat kriminalitas dan gangguan keamanan yang dipicu oleh minuman keras dapat ditekan secara signifikan.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Wartawan Datangi BPKAD Rohil Pertanyakan Anggaran Publikasi Rp850 Juta, Pejabat Enggan Memberi Penjelasan
  • Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 2026.
  • Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Wartawan Datangi BPKAD Rohil Pertanyakan Anggaran Publikasi Rp850 Juta, Pejabat Enggan Memberi Penjelasan
    Jumat, 04-09-2026 - 12:12 WIB
    3 Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 2026.
    Kamis, 03-09-2026 - 20:37 WIB
    4 Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari
    Rabu, 02-09-2026 - 00:00 WIB
    5 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    6 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    7 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    8 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    9 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    10 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    11 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    12 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    13 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    14 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    15 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    16 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    17 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil   Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    18 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    19 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    20 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com