Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
Sabtu, 10-01-2026 - 18:37:01 WIB
Mediasindonews.com I Jakarta – Pemerintah melalui aparat penegak hukum terus menggencarkan sosialisasi mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai perilaku mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Pasal 316 ayat (1) dalam KUHP Baru, setiap orang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dijatuhi sanksi pidana. Langkah ini diambil untuk menjamin rasa aman dan kenyamanan warga di ruang publik.
Detail Ketentuan Pasal 316:
Subjek Hukum: Setiap orang yang mabuk di tempat umum.
Kondisi Pelanggaran: Perbuatan tersebut menyebabkan terganggunya ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain.
Sanksi: Pidana denda paling banyak Kategori II.
Besaran Denda: Sesuai dengan besaran denda Kategori II, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Pesan Ketertiban Masyarakat
Melalui poster edukasi ini, pihak kepolisian (dalam hal ini diwakili oleh figur personel dalam kampanye sosialisasi) menghimbau masyarakat untuk menjaga perilaku di ruang publik. Slogan “Jaga Ketertiban, Hentikan Mabuk di Tempat Umum” ditekankan sebagai pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
“Penerapan pasal ini bukan bertujuan membatasi kebebasan individu, melainkan sebagai upaya preventif agar aktivitas masyarakat di tempat umum tidak terganggu oleh perilaku yang membahayakan akibat pengaruh alkohol,” ujar keterangan dalam kampanye tersebut.
Pemerintah berharap dengan adanya kepastian hukum dalam KUHP Baru ini, tingkat kriminalitas dan gangguan keamanan yang dipicu oleh minuman keras dapat ditekan secara signifikan.
Komentar Anda :