Pembatasan Liputan di Bea Cukai Dumai: Wartawan Protes Dugaan Pelanggaran UU Pers
Kamis, 27-11-2025 - 23:35:04 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai — Insiden pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea Cukai Dumai pada Rabu (26/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Tembak Markas Rudal, Kelurahan Bagan Besar, memicu kecaman keras dari insan pers.


Tindakan yang dilakukan seorang pegawai Bea Cukai mengaku bernama Husin itu diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pengusiran terjadi di Pos Masuk Markas Rudal, di mana oknum pegawai tersebut menyatakan bahwa hanya wartawan “terdaftar” yang diperbolehkan meliput.


Padahal, kegiatan pemusnahan BMN itu tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Kota Dumai sehingga menjadi informasi publik yang lazimnya dapat diliput oleh seluruh media.


Wartawan: BC Menghalangi Tugas Jurnalistik


Hendri, wartawan dari media pantauriau.com, menyayangkan sikap diskriminatif tersebut. Ia menilai tindakan Husin tidak hanya tidak profesional, tetapi juga telah menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh negara.


“Kami meliput karena kegiatan BC ini masuk dalam agenda Pemko Dumai dan biasanya selalu terbuka untuk seluruh media. Tapi begitu sampai di lokasi malah diusir dengan alasan tidak terdaftar. Ini mengindikasikan BC Dumai menghalangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU Pers,” tegas Hendri.


Pengusiran itu, menurutnya, baru pertama kali terjadi selama ia bertugas meliput aktivitas Bea Cukai Dumai. Karenanya, Hendri dan beberapa rekannya berencana meminta klarifikasi resmi dari Kepala Bea Cukai Dumai.


Nada serupa disampaikan Zainal Arifin dari riauperistiwa.com, yang menilai pengusiran tersebut janggal dan berpotensi menunjukkan adanya informasi yang sengaja ingin disembunyikan dari publik.


“Sejak meliput kegiatan Bea Cukai, baru kali ini kami diperlakukan dengan cara membatasi media secara kasar. Mengapa wartawan dibatasi meliput pemusnahan ini? Apakah ada yang ingin disembunyikan?” ujarnya mempertanyakan.


Zainal menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN merupakan agenda publik yang seharusnya transparan, sebab menyangkut barang-barang hasil penindakan negara.


Potensi Pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999


Tindakan pengusiran wartawan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya:


Pasal 4 ayat (2):
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”


Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”


Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”


Dengan demikian, pembatasan akses peliputan tanpa dasar yang jelas, apalagi dilakukan dengan pengusiran, berpotensi masuk dalam kategori penghalangan kerja pers, yang merupakan tindak pidana.


Desakan Klarifikasi dari Bea Cukai Dumai


Insan pers Dumai mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Dumai untuk memberikan penjelasan terkait prosedur peliputan yang dijadikan alasan pembatasan serta memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap pers di kemudian hari.


Sebagai institusi negara, Bea Cukai diwajibkan menjunjung asas keterbukaan informasi publik, terlebih kegiatan pemusnahan BMN merupakan bagian dari transparansi atas proses penindakan kepabeanan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran wartawan tersebut.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com