Abdul Wahid divonis 2 Tahun Penjara Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa 8,5 Tahun
Kamis, 30-07-2026 - 19:44:50 WIB šŸ‘791
Baca juga:
   
 

PEKANBARU,– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).


Putusan yang dibacakan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama bersama hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra itu langsung menyita perhatian publik karena hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana 8 tahun 6 bulan penjara.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dijatuhkan ponis oleh hakim selama 2(dua) tahun penjara.


Selain pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.


Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.


Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.


Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk menghimpun uang dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.


Dana yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan kepada ajudan terdakwa, Marjani, sesuai arahan yang diberikan.


Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.


Vonis ini menjadi sorotan karena selisihnya sangat jauh dari tuntutan jaksa.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sesuai kerugian yang dibebankan.


Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa hingga replik dan duplik, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.


Sidang pembacaan putusan berlangsung di tengah pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.


Sejak pagi, ruang sidang hingga area Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipadati pengunjung, simpatisan, serta awak media yang ingin menyaksikan langsung pembacaan vonis terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut.(Red)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pemkab Siak Jajaki Kerja Sama dengan RRI Pekanbaru, Perluas Promosi Daerah hingga Nasional.
  • Abdul Wahid divonis 2 Tahun Penjara Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa 8,5 Tahun
  • Narkoba Rp55 Miliar Dimusnahkan, Siapa Dalang Besar di Baliknya?
  • Hari ini kegiatan *penggeledahan dan penyitaan* oleh Tim Polda Riau terkait *dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pemkab Siak Jajaki Kerja Sama dengan RRI Pekanbaru, Perluas Promosi Daerah hingga Nasional.
    Kamis, 30-07-2026 - 23:23 WIB
    3 Abdul Wahid divonis 2 Tahun Penjara Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa 8,5 Tahun
    Kamis, 30-07-2026 - 19:44 WIB
    4 Narkoba Rp55 Miliar Dimusnahkan, Siapa Dalang Besar di Baliknya?
    Rabu, 29-07-2026 - 21:12 WIB
    5 Hari ini kegiatan *penggeledahan dan penyitaan* oleh Tim Polda Riau terkait *dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rohil
    Rabu, 29-07-2026 - 17:08 WIB
    6 MASRUL HAKIM: Target PAD Kuansing Rp255 Miliar, Berita Rp155 Miliar Hoaks Akibat Salah Tulis
    Rabu, 29-07-2026 - 14:05 WIB
    7 Sambut kunjungan Pasis Seskoau angkatan ke - 65, Bupati Afni harap akan ada kerjasama untuk kemajuan Siak.Ā 
    Selasa, 28-07-2026 - 23:15 WIB
    8 Pemkab Siak Tangani 152,3 Km Jalan Rusak, Gandeng Perusahaan Lewat Program CSR•
    Selasa, 28-07-2026 - 20:50 WIB
    9 Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi, Pemkab Genjot Kemudahan Perizinan dan Insentif Investo
    Senin, 27-07-2026 - 14:08 WIB
    10 Berkat Doa Orang Tua dan Para Guru ,Repi Merai Kelulusan dari MAN 1 Pekanbaru Serta Universitas IPB
    Senin, 27-07-2026 - 11:34 WIB
    11 Bupati Siak Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Tak Bisa Lagi Bebas Membawa Gawai
    Sabtu, 25-07-2026 - 21:04 WIB
    12 Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Berbalut Nostalgia, Siak Kembali Jadi Perbincangan
    Jumat, 24-07-2026 - 21:16 WIB
    13 Temui KPK, Bupati Siak Minta Pendampingan Perkuat Tata Kelola SDA dan Cegah Korupsi
    Jumat, 24-07-2026 - 20:11 WIB
    14 Forum Evaluasi Yon Komposit TA 2026, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tegaskan Pentingnya Penetapan Status Definitif Yon Komposit Gardapati
    Rabu, 22-07-2026 - 20:40 WIB
    15 Cek Kesehatan Gratis ASN Diskominfo Siak, Ā Dorong Aparatur Sehat dan Produktif.
    Selasa, 21-07-2026 - 23:04 WIB
    16 Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
    Senin, 20-07-2026 - 21:31 WIB
    17 Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
    Senin, 20-07-2026 - 18:49 WIB
    18 Perkuat Kematangan Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS
    Senin, 20-07-2026 - 12:04 WIB
    19 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    20 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com