ROHUL - Aktivis dan Para Pegiat Anti Korupsi, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul untuk segera menuntaskan semua dugaan Kasus/Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di wilayah hukum Kabupaten Rohul.
Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rohul, Asep Susanto, S.H angkat bicara dan dengan tegas mendesak Kajari Rohul agar lebih serius dalam menuntaskan dugaan Kasus Tipikor di Rohul, termasuk dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Desakan pengusutan tersebut salah satunya terkait Kasus Kades Kepenuhan Raya inisial BHD yang diduga telah melakukan penyelewengan Kas Desa dengan adanya dugaan Korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) pada Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu bersumber dari tahun anggaran (TA) 2019 – 2021.
“Atas dasar itu, Kami meminta kepada Kajari Rohul agar kasus Tanah Kas Desa (TKD) dan tanah restan (Cadangan/ Bengkok, red) dapat diungkap secara transparan dan terang benderang ke Publik,” ucap Asep kepada sejumlah Wartawan, Senin (22/05/2023).

Asep meminta Kejari Rohul segera mengusut dugaan korupsi TKD yang diduga di selewengkan Kades tersebut. Sebab, menurutnya, korupsi merupakan extra ordinary crime, tindak kejahatan luar biasa yang penanganannya harus diprioritaskan.
”Tidak ada alasan bagi pihak Kejaksaan untuk tidak mengusut dugaan praktik Korupsi (Tipikor), apalagi perihal ini sudah menjadi sorotan Masyarakat melalui LSM dan Media yang jumlah dugaan penyelewengannya sangat signifikan, sehingga harus ditindaklanjuti,” tegas Asep.
Selain itu, Ketua DPC LSM Penjara Rohul, Asep Susanto, S.H meminta Kejari Rokan Hulu membuka ke publik hasil pemeriksaan para pelaku korupsi, Asep menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul tidak transparan dalam penanganan hukum sejumlah kasus, terutama tentang dugaan korupsi dan/atau penyelewengan distribusi Pupuk Subsidi bagi Kelompok Tani di Rohul yang berlangsung sejak tahun 2020.
“Kita juga akan pertanyakan sejauh mana proses Pengusutan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan aset Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, apakah sudah memasuki babak baru,” sebut Asep.

“Selama ini, Kami hanya mendapatkan informasi- informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (karena tidak langsung dari Kejari), oleh sebab itu dalam waktu dekat ini, LSM Penjara akan menggelar aksi besar besaran,” pungkas Asep.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fajar HW, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi, S.H, M.H mengatakan bahwa, sudah melakukan Pemeriksaan terhadap Para Saksi. Dan penanganan perkara Tipikor memerlukan proses hukum sesuai KUHAP.
“Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang dalam pemberantasannya juga diperlukan cara-cara yang luar biasa. Banyak tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan hukum acara Pidana (KUHAP), sehingga Penyidik tidak semena-mena dalam bertindak, serta adanya tantangan yang harus dihadapi, bahkan sampai adanya Teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para Koruptor (Coruptor Fight Back). Sehingga, secara keseluruhan pemberantasan Tipikor kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terkait adanya desakan dari 3 LSM, yakni LSM Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Riau, LSM Pemantau Kinerja Apatur Negara (Penjara) Rohul dan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) , Tim Penyidik Kejari Rohul sudah memeriksa 21 orang Saksi dan sudah melakukan ekspose terkait perhitungan kerugian keuangan Negara bersama Inspektorat Rohul, intinya, bahwa penanganan kasus tersebut sedang berproses,” papar Ari Supandi dalam press rilisnya dalam grup Whatsapp Media Center Rohul, Senin (22/05/2023) sore pukul 15:12 WIB. (*)
Komentar Anda :