Ratusan CPNS Dinyatakan Mengundurkan Diri, Ternyata Karena Ini
Sabtu, 28-05-2022 - 15:17:18 WIB 👁16360
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi memutuskan untuk mengundurkan diri. Kini, mereka dihantui deretan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri mulai dari denda hingga ratusan juta. Mereka juga akan di 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri, di mana Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak yang ditinggal.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama mengemukakan ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur. Salah satunya, karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya, seperti dikutip Jumat (27/5/2022).

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima PNS? Apakah memang benar sekecil itu?

Pengaturan gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.

Namun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah adalah golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta.

Selain gaji, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum yang besarannya disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Adapun untuk tunjangan yang diberikan kepada variabel perhitungan didasarkan pada kebijakan di instansi pemerintah masing-masing.

CPNS sendiri merupakan sebutan bagi mereka yang sudah berhasil lolos seleksi hingga tahap akhir. Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.

Adapun penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi terkait mengajukan usulan penetapan NIP peserta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS, mereka pun sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan.

Saat mereka mendapatkan NIP dan SK pengangkatan yang sudah ditentukan, instansi terkait akan mengeluarkan SPMT yang adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya. SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan pengangkatan CPNS.

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS memang sudah menerima gaji. Namun, sayangnya besaran gaji yang diterima baru 80% dari besaran gaji PNS yang seharusnya diberikan.

Bahkan, besaran penetapan gaji PNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan. Masa percobaan sebelum menjadi pegawai pemerintahan sendiri memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Penerimaan gaji pertama CPNS telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN 9/2012. Aturan tersebut menyebutkan bahwa CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan SPMT.

Satya sendiri mengemukakan bahwa CPNS tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima terlalu kecil. Hal tersebut dianggap tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Keputusan mereka untuk mundur tentu secara tidak langsung membuat negara merugi. Pasalnya, formasi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Belum lagi ditambah dengan alokasi anggaran yang dikeluarkan.

"Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai, akan dikenakan berbagai sanksi," kata Satya. (SHI GROUP)

Sumber: cnbcindonesia.com

Editor: Rati




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com