Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
Mediasindonews.com I Rokan Hilir - Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (DPC PATRI) Kabupaten Rokan Hilir melayangkan surat Permohonan Rapat Pembahasan Lanjutan Tahap II (dua) Kasus Lahan HPL Transmigrasi 1500 Hektar yang berada di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau kepada Menteri Transmigrasi Republik Indonesia M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, SH.,MA, dan Menteri ATR/Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nusron Wahid, S.S., MSi.
Surat itu dikirimkan DPC PATRI Rokan Hilir sehubungan dengan permasalahan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi dengan PT. Jatim Jaya Perkasa, dalam penyelesaian konflik ini melibatkan pihak terkait antara lain, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Perusahaan Perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa dan kelompok Masyarakat yang pernah menggarap lahan tersebut.
"Merujuk pada Rapat Pembahasan tahap pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2025 di ruang kerja Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi bersama ini kami sampaikan desakan permohonan untuk di adakannya Rapat Pembahasan lanjutan tahap kedua dengan dihadirkan pihak-pihak terkait, " kata ketua DPC PATRI Rohil, M. Nizar, SE.,MM, " Sabtu (10/1/2026).
Dijelaskan pria yang akrab disapa Akas tersebut, pihak terkait yang dimaksud dari Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Menteri ATR/Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Perusahaan PT. Jatim Jaya Perkasa dan Masyarakat Transmigrasi.
"Surat itu dikirimkan kepada kedua Menteri itu karena dipandang perlu dan bersifat mendesak untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rapat pembahasan tahap pertama terdapat beberapa poin penting yang belum mencapai kesepakatan final, khususnya terkait status kepemilikan lahan sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi Rokan N 12 Desa Sie Manasib Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir
2. Bahwa saat ini di wilayah lahan 1500 Hektar HPL Transmigrasi di Pedamaran Kecamatan Pekaitan lagi marak adanya praktek mafia tanah atau penipuan yang dilakukan oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi transisi hukum agraria. modus pemberian iming-iming lahan 2 hektar (ha) dengan kewajiban membayar sejumlah uang diatas Lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang saat ini belum ada penyelesaian adalah pelanggaran hukum yang serius dan juga meresahkan masyarakat. Bahkan saat ini ada yang berproses hukum jadi tersangka dan ditahan oleh kejati Riau, dengan modus jual beli lahan fiktif dengan kerugian negara lebih kurang 42 Milyar lebih.
3. Potensi Konflik bahwa penundaan penyelesaian kasus ini berpotensi semakin menimbulkan konflik Pertanahan yang lebih luas di masyarakat/pihak terkait.
Terkait urgensi tersebut, kami mendesak agar Rapat Pembahasan lanjutan tahap kedua dapat diagendakan sesegera mungkin guna mencari solusi yang adil, yang pasti, bermanfaat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, "ujar Akas berharap permohonan dikabulkan.
Komentar Anda :