Siltap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Siak, Dari Nopember Sampai Desember 2017 Belum Dicairkan
Senin, 30-05-2022 - 15:50:25 WIB
Mediasindonews.com | SIAK - Siltap bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) diaamanatkan Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Minggu (29/5/2022).
Diberikannya Siltap Kepala Desa beserta perangkatnya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Perangkat desa dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan desa.
"Siltap merupakan hak bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberikan sesuai dengan beban tugas dan jabatan," ungkapnya.
Dari beberapa kali sudah dimediakan oleh awak media tentang uang operasional perangkat desa se-Kabupaten Siak sampai saat berita ini terbit, belum juga adanya realisasi dari Pemkab. Siak.
Hasil penelusuran awak media dari beberapa perangkat desa yang ada di Kab. Siak mengatakan bahwa selama sampai saat ini uang operasional pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2017 belum juga dibayarkan. Selama itu kami mengabdi kepada masyarakat memberikan pelayanan, kami tidak menerima uang operasional. Kami menduga uang operasional kami dijadikan sebagai biaya kempanye pilkada gubernur oleh pak Drs. H. Syamsuar, M.Sc, pada masa itu bapak Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Siak," ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan dalam pemberitaan.
Memang pak Syamsuar pernah menyampaikan dalam pidatonya bahwa devisitnya kas yang diakibatkan anjloknya pasar minyak mentah di pasar internasional sehingga mengalami devisit kas. Kami sebagai pelayan masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut demi menutupi kehidupan keluarga kami. Cetus beberapa prangkat desa.
Pada saat lounching E-KTP di UPT kependudukan awak media pernah wawancara kepada bapak bupati Drs. H. Alfedri, M.Sc mempertanyakan hal keterlambatan pembayaran uang operasional perangkat desa se-Kabupaten Siak, beliau mengatakan bahwa kurang bayar tersebut kesalahan daripada kepala desanya masing-masing yang tidak mendahulukan pembayaran insentif perangkat desa. Sehingga mengutamakan infrastruktur yang di dahulukan. Akibatnya anggaran terpakai untuk infrastruktur," cetusnya.
Awak media mempertanyakan hal ini berulang ulang kepada bapak bupati Drs. Alfedri, M.Sc melalui wa pribadinya namun sampai berita ini terbit tidak ada jawaban dari beliau.
Masalah ini awak media akan terus mempertanyakan kepada pihak yang mempunyai kebijakan dalam hal menjawab keluhan perangkat desa se-Kabupaten Siak dan sekaligus akan melakukan penelusuran kebenaran alasan dari pada bapak Syamsuar dan bapak Alfedri, agar aspirasi dari pada perangkat desa se-Kabupaten Siak Riau benar-benar mengerti atas masalah ini. Perangkat desa se-Kabupaten Siak sangat mengharapkan adanya pernyataan secara publik dari bapak Syamsuar selaku gubernur Riau saat ini dan Alfedri sebagai Bupati Siak untuk mengumumkan, kalau memang pada saat itu negara mengalami devisit kas negara," ungkap narasumber. (Jonsen/SHI GROUP)
Editor: Rati
Komentar Anda :