Sewakan Tanah Konsesi Milik Chevron untuk Billboard, Pemerhati Minta Usut Dugaan Ada Oknum ASN Dumai Terlibat
Jumat, 31-05-2024 - 00:29:46 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai - Fenomena papan reklame di Kota Dumai yang terpasang tanpa izin berbentuk billboard dan bando disepanjang jalan ini, menuai kritikan keras salah satu masyarakat.


Pasalnya, baliho yang terpampang di Billboard dan bando di sepanjang jalan ini, tampaknya para pelaku usaha meraup keuntungan besar. Hanya sebagian kecil baliho yang berukuran besar terpasang dan terpampang pada billboard atau bando ini masuk kas daerah, seperti iklan produk dan sebagainya.


Pemerhati masyarakat Irwan, meminta pihak pemerintah untuk tegas terkait fenomena reklame berbentuk billboard dan bando yang tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Ia mengharapkan, pasca dikeluarkannya Perwako Dumai Nomor 112 Tahun 2024, agar menerbitkan para pemilik papan billboard dan bando.


"Selama ini kita melihat baliho pada billboard dan bando jadi ajang promosi dan kampanye bagi calon maupun kontestan saat musim politik. Apakah baliho yang dipasang tersebut ada masuk ke kas daerah," ucapnya mempertanyakan, Kamis (30/5/2024).


Informasi terangkum, untuk 7 hari pemasangan baliho ukuran besar untuk perorangan atau organisasi pemilik bando memasang tarif sekitar Rp.5 - 7 Juta. Dari pemesan bando tersebut, hasil pantauan mayoritas hanya kalangan perorangan atau organisasi. Diketahui, sesuai dengan ketentuan, baliho perorangan atau organisasi tidak dikenakan pajak reklame, berbeda dengan iklan produk.


Diketahui ada puluhan titik billboard mulai dari ukuran kecil maupun besar tersebar di jalan protokol Kota Dumai. Untuk Bando reklame, ada beberapa titik tersebar seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin dan Jalan Sultan Syarif Kasim.


Terkait papan Billboard yang beralamat di Jalan Subrantas atau persimpangan empat Bundaran Putri Tujuh, diduga bermasalah, Irwan meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas. Lokasi lahan berdirinya tiang reklame billboard ukuran 5 X 10 M di tanah konsesi milik PT Pertamina Hulu Rokan (Eks Chevron), disewakan oknum tak bertanggungjawab.


"Kok bisa ada oknum yang mengatasnamakan perusahaan ini berani menyewakan tanah, padahal itu jelas milik konsesi Chevron," tanyanya.


Terkait masalah sewa menyewa tanah konsesi milik Chevron oleh PT Karya Prima Dumai (KPD) ke CV Advi Multi Kreasi (AMK), diketahui sudah dalam penangganan pihak aparat penegak hukum.


Konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai H. Hendra, sebelumnya, menyampaikan bahwa hal ini sudah sampai ke pihak aparat penegak hukum (APH).


"Masalah ini sudah sampai ke aparat penegak hukum, Staf DPMPTSP Dumai sudah diminta keterangan," tukas Hendra dilansir sebelumnya.


Diketahui, dalam surat perjanjian sewa menyewa, tertanggal 5 April 2018, pihak pertama yakni PT Karya Prima Dumai (KPD), sebagai pengelola lokasi tanah dan CV Advi Multi Kreasi (AMK) sebagai pihak kedua dan dalam hal ini sebagai penyewa.


Pihak pertama atas nama PT KPD tertanda inisial TMZ dan CV AMK tertanda inisial YD, sepakat membuat perjanjian sewa menyewa lokasi tanah dengan jangka waktu selama 5 tahun, terhitung 1 Mei 2018 s/d 1 Mei 2023.


PT KPD yang diduga bukan pemilik yang sah lokasi tanah di Jalan Subrantas ini, menerima sewa sebesar Rp. 100.000.000 dari CV AMK dan pembayaran dilakukan secara bertahap.


Parahnya lagi, dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama (PT KPD) memberikan prioritas kepada pihak kedua (CV AMK) untuk melakukan perpanjangan kontrak, jika masa sewa akan berakhir.


"Menurut saya, hal ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan. Kita minta pemerintah atau PT PHR buat laporan polisi, jika terbukti oknum melakukan kasus dugaan tindak pidana tersebut," sarannya menegaskan.


Investigasi awak media, terkait masalah sewa menyewa lokasi tanah berdiri billboard di Jalan Subrantas, dugaan ada keterlibatan oknum ASN Pemko Dumai. Diduga oknum ASN ini yang mengurus dan bahkan menerima hasil yang sewa tanah tersebut.


Irwan juga mengendus, adanya dugaan tanah berdiri Billboard atau Bando ini disewakan oleh oknum oknum yang tak bertanggungjawab. Selanjutnya, juga ada dugaan papan atau tiang billboard berdiri tanpa izin.


"Mayoritas papan Billboard dan Bando di Dumai ini berdiri diatas tanah jalan milik pemerintah dan bahkan di trotoar. Wajar saja, hal ini menjadi dugaan, apalagi berani menyewakan bukan miliknya," pungkasnya mengakhiri.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com