Sewakan Tanah Konsesi Milik Chevron untuk Billboard, Pemerhati Minta Usut Dugaan Ada Oknum ASN Dumai Terlibat
Jumat, 31-05-2024 - 00:29:46 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai - Fenomena papan reklame di Kota Dumai yang terpasang tanpa izin berbentuk billboard dan bando disepanjang jalan ini, menuai kritikan keras salah satu masyarakat.


Pasalnya, baliho yang terpampang di Billboard dan bando di sepanjang jalan ini, tampaknya para pelaku usaha meraup keuntungan besar. Hanya sebagian kecil baliho yang berukuran besar terpasang dan terpampang pada billboard atau bando ini masuk kas daerah, seperti iklan produk dan sebagainya.


Pemerhati masyarakat Irwan, meminta pihak pemerintah untuk tegas terkait fenomena reklame berbentuk billboard dan bando yang tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Ia mengharapkan, pasca dikeluarkannya Perwako Dumai Nomor 112 Tahun 2024, agar menerbitkan para pemilik papan billboard dan bando.


"Selama ini kita melihat baliho pada billboard dan bando jadi ajang promosi dan kampanye bagi calon maupun kontestan saat musim politik. Apakah baliho yang dipasang tersebut ada masuk ke kas daerah," ucapnya mempertanyakan, Kamis (30/5/2024).


Informasi terangkum, untuk 7 hari pemasangan baliho ukuran besar untuk perorangan atau organisasi pemilik bando memasang tarif sekitar Rp.5 - 7 Juta. Dari pemesan bando tersebut, hasil pantauan mayoritas hanya kalangan perorangan atau organisasi. Diketahui, sesuai dengan ketentuan, baliho perorangan atau organisasi tidak dikenakan pajak reklame, berbeda dengan iklan produk.


Diketahui ada puluhan titik billboard mulai dari ukuran kecil maupun besar tersebar di jalan protokol Kota Dumai. Untuk Bando reklame, ada beberapa titik tersebar seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin dan Jalan Sultan Syarif Kasim.


Terkait papan Billboard yang beralamat di Jalan Subrantas atau persimpangan empat Bundaran Putri Tujuh, diduga bermasalah, Irwan meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas. Lokasi lahan berdirinya tiang reklame billboard ukuran 5 X 10 M di tanah konsesi milik PT Pertamina Hulu Rokan (Eks Chevron), disewakan oknum tak bertanggungjawab.


"Kok bisa ada oknum yang mengatasnamakan perusahaan ini berani menyewakan tanah, padahal itu jelas milik konsesi Chevron," tanyanya.


Terkait masalah sewa menyewa tanah konsesi milik Chevron oleh PT Karya Prima Dumai (KPD) ke CV Advi Multi Kreasi (AMK), diketahui sudah dalam penangganan pihak aparat penegak hukum.


Konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai H. Hendra, sebelumnya, menyampaikan bahwa hal ini sudah sampai ke pihak aparat penegak hukum (APH).


"Masalah ini sudah sampai ke aparat penegak hukum, Staf DPMPTSP Dumai sudah diminta keterangan," tukas Hendra dilansir sebelumnya.


Diketahui, dalam surat perjanjian sewa menyewa, tertanggal 5 April 2018, pihak pertama yakni PT Karya Prima Dumai (KPD), sebagai pengelola lokasi tanah dan CV Advi Multi Kreasi (AMK) sebagai pihak kedua dan dalam hal ini sebagai penyewa.


Pihak pertama atas nama PT KPD tertanda inisial TMZ dan CV AMK tertanda inisial YD, sepakat membuat perjanjian sewa menyewa lokasi tanah dengan jangka waktu selama 5 tahun, terhitung 1 Mei 2018 s/d 1 Mei 2023.


PT KPD yang diduga bukan pemilik yang sah lokasi tanah di Jalan Subrantas ini, menerima sewa sebesar Rp. 100.000.000 dari CV AMK dan pembayaran dilakukan secara bertahap.


Parahnya lagi, dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama (PT KPD) memberikan prioritas kepada pihak kedua (CV AMK) untuk melakukan perpanjangan kontrak, jika masa sewa akan berakhir.


"Menurut saya, hal ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan. Kita minta pemerintah atau PT PHR buat laporan polisi, jika terbukti oknum melakukan kasus dugaan tindak pidana tersebut," sarannya menegaskan.


Investigasi awak media, terkait masalah sewa menyewa lokasi tanah berdiri billboard di Jalan Subrantas, dugaan ada keterlibatan oknum ASN Pemko Dumai. Diduga oknum ASN ini yang mengurus dan bahkan menerima hasil yang sewa tanah tersebut.


Irwan juga mengendus, adanya dugaan tanah berdiri Billboard atau Bando ini disewakan oleh oknum oknum yang tak bertanggungjawab. Selanjutnya, juga ada dugaan papan atau tiang billboard berdiri tanpa izin.


"Mayoritas papan Billboard dan Bando di Dumai ini berdiri diatas tanah jalan milik pemerintah dan bahkan di trotoar. Wajar saja, hal ini menjadi dugaan, apalagi berani menyewakan bukan miliknya," pungkasnya mengakhiri.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com