Sewakan Tanah Konsesi Milik Chevron untuk Billboard, Pemerhati Minta Usut Dugaan Ada Oknum ASN Dumai Terlibat
Jumat, 31-05-2024 - 00:29:46 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai - Fenomena papan reklame di Kota Dumai yang terpasang tanpa izin berbentuk billboard dan bando disepanjang jalan ini, menuai kritikan keras salah satu masyarakat.


Pasalnya, baliho yang terpampang di Billboard dan bando di sepanjang jalan ini, tampaknya para pelaku usaha meraup keuntungan besar. Hanya sebagian kecil baliho yang berukuran besar terpasang dan terpampang pada billboard atau bando ini masuk kas daerah, seperti iklan produk dan sebagainya.


Pemerhati masyarakat Irwan, meminta pihak pemerintah untuk tegas terkait fenomena reklame berbentuk billboard dan bando yang tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Ia mengharapkan, pasca dikeluarkannya Perwako Dumai Nomor 112 Tahun 2024, agar menerbitkan para pemilik papan billboard dan bando.


"Selama ini kita melihat baliho pada billboard dan bando jadi ajang promosi dan kampanye bagi calon maupun kontestan saat musim politik. Apakah baliho yang dipasang tersebut ada masuk ke kas daerah," ucapnya mempertanyakan, Kamis (30/5/2024).


Informasi terangkum, untuk 7 hari pemasangan baliho ukuran besar untuk perorangan atau organisasi pemilik bando memasang tarif sekitar Rp.5 - 7 Juta. Dari pemesan bando tersebut, hasil pantauan mayoritas hanya kalangan perorangan atau organisasi. Diketahui, sesuai dengan ketentuan, baliho perorangan atau organisasi tidak dikenakan pajak reklame, berbeda dengan iklan produk.


Diketahui ada puluhan titik billboard mulai dari ukuran kecil maupun besar tersebar di jalan protokol Kota Dumai. Untuk Bando reklame, ada beberapa titik tersebar seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin dan Jalan Sultan Syarif Kasim.


Terkait papan Billboard yang beralamat di Jalan Subrantas atau persimpangan empat Bundaran Putri Tujuh, diduga bermasalah, Irwan meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas. Lokasi lahan berdirinya tiang reklame billboard ukuran 5 X 10 M di tanah konsesi milik PT Pertamina Hulu Rokan (Eks Chevron), disewakan oknum tak bertanggungjawab.


"Kok bisa ada oknum yang mengatasnamakan perusahaan ini berani menyewakan tanah, padahal itu jelas milik konsesi Chevron," tanyanya.


Terkait masalah sewa menyewa tanah konsesi milik Chevron oleh PT Karya Prima Dumai (KPD) ke CV Advi Multi Kreasi (AMK), diketahui sudah dalam penangganan pihak aparat penegak hukum.


Konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai H. Hendra, sebelumnya, menyampaikan bahwa hal ini sudah sampai ke pihak aparat penegak hukum (APH).


"Masalah ini sudah sampai ke aparat penegak hukum, Staf DPMPTSP Dumai sudah diminta keterangan," tukas Hendra dilansir sebelumnya.


Diketahui, dalam surat perjanjian sewa menyewa, tertanggal 5 April 2018, pihak pertama yakni PT Karya Prima Dumai (KPD), sebagai pengelola lokasi tanah dan CV Advi Multi Kreasi (AMK) sebagai pihak kedua dan dalam hal ini sebagai penyewa.


Pihak pertama atas nama PT KPD tertanda inisial TMZ dan CV AMK tertanda inisial YD, sepakat membuat perjanjian sewa menyewa lokasi tanah dengan jangka waktu selama 5 tahun, terhitung 1 Mei 2018 s/d 1 Mei 2023.


PT KPD yang diduga bukan pemilik yang sah lokasi tanah di Jalan Subrantas ini, menerima sewa sebesar Rp. 100.000.000 dari CV AMK dan pembayaran dilakukan secara bertahap.


Parahnya lagi, dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama (PT KPD) memberikan prioritas kepada pihak kedua (CV AMK) untuk melakukan perpanjangan kontrak, jika masa sewa akan berakhir.


"Menurut saya, hal ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan. Kita minta pemerintah atau PT PHR buat laporan polisi, jika terbukti oknum melakukan kasus dugaan tindak pidana tersebut," sarannya menegaskan.


Investigasi awak media, terkait masalah sewa menyewa lokasi tanah berdiri billboard di Jalan Subrantas, dugaan ada keterlibatan oknum ASN Pemko Dumai. Diduga oknum ASN ini yang mengurus dan bahkan menerima hasil yang sewa tanah tersebut.


Irwan juga mengendus, adanya dugaan tanah berdiri Billboard atau Bando ini disewakan oleh oknum oknum yang tak bertanggungjawab. Selanjutnya, juga ada dugaan papan atau tiang billboard berdiri tanpa izin.


"Mayoritas papan Billboard dan Bando di Dumai ini berdiri diatas tanah jalan milik pemerintah dan bahkan di trotoar. Wajar saja, hal ini menjadi dugaan, apalagi berani menyewakan bukan miliknya," pungkasnya mengakhiri.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
  • Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
  • Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
  • Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
    Minggu, 23-11-2025 - 00:01 WIB
    3 Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
    Sabtu, 22-11-2025 - 23:46 WIB
    4 Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
    Jumat, 21-11-2025 - 18:45 WIB
    5 Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
    Jumat, 21-11-2025 - 18:37 WIB
    6 Anggota DPRD RI Karmila Sari akan Hadiri Kick Off Open Turnamen Bola Voli di Kuba 2025, Rohil
    Rabu, 19-11-2025 - 20:01 WIB
    7 Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS KE-1 
    Rabu, 19-11-2025 - 19:59 WIB
    8 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    Rabu, 19-11-2025 - 19:58 WIB
    9 3 Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau Diduga Rusak Segel KPK
    Selasa, 18-11-2025 - 16:13 WIB
    10 PAD dan Dana Tranfer Turun, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    Selasa, 18-11-2025 - 16:11 WIB
    11 Perwira Polres Rohul Di-PTDH Usai Digerebek Berduaan dengan Bhayangkari
    Selasa, 18-11-2025 - 16:09 WIB
    12 Lapas Bagansiapiapi Dan Polres Rohil Singkronkan Kesiapan Senjata Keamanan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:59 WIB
    13 Sempena HUT KEMENIMIPAS KE-1 PLT Kalapas Bagansiapiapi Buka Pekan Olahraga Warga Binaan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:57 WIB
    14 ACF Rontgen Dada Hari Pertama Di Lapas Bagansiapiapi : 222 WBP Ikuti Pemeriksaan X-RAY
    Selasa, 18-11-2025 - 15:55 WIB
    15 Plt Gubernur SF Hariyanto Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga di Riau
    Senin, 17-11-2025 - 22:07 WIB
    16 Perkuat Kolaborasi, Plt Kalapas Kunjungi Direktur RSUD dr. RM Pratomo
    Jumat, 14-11-2025 - 12:45 WIB
    17 Kanwil Ditjenpas Riau Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Pekanbaru: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Lapas
    Jumat, 14-11-2025 - 12:43 WIB
    18 Sempat Dibawa KPK, Sekda Riau Kembali Jalani Aktivitas Seperti Biasa
    Kamis, 13-11-2025 - 11:07 WIB
    19 Pengembangan Kasus OTT di Riau, KPK Geledah Kendaraan Dinas Plt Gubri dan Sekdaprov
    Kamis, 13-11-2025 - 11:05 WIB
    20 Langkah Nyata Mengatasi Banjir Rob dan Menata Kota Lebih Baik
    Selasa, 11-11-2025 - 19:41 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com