Ikut Serta Mencuri Hp Satpam Sedang Tertidur, Dipukuli BKO Oknum TNI Di Barak Alak
Sabtu, 16-04-2022 - 15:54:23 WIB
Mediasindonews.com | Kampar - Pada tanggal (27/3/2022) telah terjadi di duga pencurian yang di lakukan oleh dua orang pemuda di tempat barak Alak Desa Sikijang, Kabupaten Kampar inisial R dan FS. Pada saat kedua pemuda melintas di salah satu pos satpam pada jam 3.30 WIB (pagi hari).
Lalu mereka berhenti di pos tersebut dan melihat satpam bernama Wahyudi sedang tertidur pulas, seketika inisial R melihat hp, spontan R mengambilnya dan merekapun beranjak dari pos tersebut. Selang pada tanggal 29 Maret 2022 inisial FS di interogasi oleh Wahyudi, langsung FS mengatakan bahwa hp tersebut diambil oleh R, namun Wahyudi memberitahukan kepada BKO bernama Haswan Dedi sebagai keamanan di barak Alak.
Pada saat itu Wahyudi dan Haswan Dedi di duga memukuli FS dengan menghantam bagian perut di tinju, rambutnya di Jambak. Selama kejadian itu FS mengalami sakit perut dan bila makan dan minum selalu perutnya sakit. Ungkap FS
Orang tua FS merasa kecewa terhadap tingkah anaknya yang ikut-ikutan mengambil hp Satpam Wahyudi. Saya sebagai orang tua tidak membenarkan anak saya mencuri, namun saya kecewa terhadap tindakan yang mereka lakukan kepada anak saya, anak saya baru berumur 16 tahun, seharusnya mereka menangkap anak saya dan menyerahkan ke pihak berwajib (polisi), bukan malah dipukuli, di gari dengan borgol di hadapan saya, dan saya sangat terpukul pada saat itu.
Saya di paksa menandatangani perjanjian ganti rugi sebesar Rp. 11.000.000 atas perbuatan anak saya dan harus saya bayar padahal hp yang mereka ambil sudah di kembalikan kepada satpam yang kehilangan hp bapak Wahyudi. Cetus orang tua FS
Saat wawancara media terhadap orang tua FS, ibu kandungnya Ining Juliati menangis tersedu-sedu, tidak menyangka harus demikian tingkah anaknya sehingga saya sebagai orang tua yang melahirkan sangat terpukul akibat di perlakukannya anak saya seperti teroris atau penjahat kelas kakap.
Saya sebagai ibu sangat setuju bila anak saya bersalah ditangkap dan di serahkan ke polisi itu lebih baik daripada sudah dipukuli malah kami orang tua di denda Rp 11.000.000 (sebelas juta). Memang akibat kami di intimidasi pada saat itu dan demi keselamatan anak kami terpaksa kami membuat perjanjian bersedia membayar Rp 11 juta. Ungkapnya dengan menangis tersedu-sedu.
Lebih lanjut ibu FS menceritakan bahwa laporan kepihak kepolisian sudah kami buat ke Polsek Sikijang pada tanggal 7 April 2022 atas masalah ini, biarlah anak saya di penjara di kantor polisi dari pada kami harus membayar denda, karena kami merasa tidak sanggup membayarnya. Pekerjaan bapak Boiran suami saya hanya buruh panen di barak Alak ini terkadang pendapatan untuk kehidupan kami aja sering tidak terpenuhi," ungkapnya dengan sedih.
Hasil wawancara awak media dengan IPTU Rian Kanitres Tapung hilir membenarkan bahwa FS sudah membuat laporan kepolisian dan kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas kejadian ini. Kiranya bapak wartawan bersabar atas apa hasilnya, Jumat (15/4/2022). (Jonsen/SHI GROUP)
Editor: Rati
Komentar Anda :