Terbukti Sumber TBS Tidak Sesuai Regulasi, PT SBL di Kuansing Terancam Ditutup Pasca Disidak Satgas Penertiban
Senin, 17-03-2025 - 12:55:57 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Kuantan Singingi - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Subur Berkah Lestari (SBL) di Kabupaten Kuantan Singingi kini menghadapi ancaman serius setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidak yang dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan (Disbun), dan Satpol PP Kuansing mengungkap adanya dugaan pelanggaran perizinan terkait sumber bahan baku perusahaan tersebut.


Dari hasil sidak, tim menemukan bahwa PT SBL memperoleh pasokan buah sawit dari lima pihak penyuplai delivery order (DO). Namun, tidak ada satupun pemasok yang berasal dari mitra perusahaan, yakni KUD Prima Sehati. Padahal, sesuai regulasi perizinan usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), setidaknya 20 persen bahan baku harus berasal dari mitra resmi. Setiap harinya, PT SBL menerima antara 400 hingga 500 ton buah sawit dari pemasoknya, yang kini dipertanyakan asal-usulnya.


Pihak PT SBL mengakui lemahnya pengawasan terhadap pemasok buah (DO) dan berjanji untuk melakukan evaluasi serta pengawasan lebih ketat ke depannya. Mereka berdalih bahwa pabrik masih dalam tahap uji coba dan belum bekerja sama dengan KUD Prima Sehati. Namun, tim gabungan menegaskan agar PT SBL segera mematuhi regulasi jika tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.


"Kami meminta PT SBL memastikan bahwa pasokan buah sawit berasal dari sumber yang sah, bukan dari kawasan hutan atau lahan ilegal. Jika tidak, ada potensi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha," tegas Kepala Dinas PTSP Kuansing, Jhon Pitte Alse. kepada haluanriau Rabu ( 12/03/2025 ) di Teluk Kuantan.


Dugaan Buah Ilegal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)


Sumber dugaan pelanggaran ini awalnya diungkap oleh Seorang Aktivis di Kuansing Edo Cipta Wiganda (ECW), yang menyoroti adanya kemungkinan PT SBL menerima buah sawit dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Seorang sopir dan warga setempat mengungkap bahwa marketing PT SBL berinisial Ag, yang merupakan pemilik DO tunggal, diduga berkomunikasi langsung dengan petani sawit dari kawasan TNTN untuk memastikan kelancaran pengiriman buah.


"Mereka (Ag, Lo, dan Yh) langsung menelepon bos kami dan menjamin buah bisa masuk ke pabrik tanpa kendala," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.


Dugaan ini semakin kuat setelah aktivis lingkungan asal Kuansing, Edo, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terhadap PKS yang terindikasi melanggar aturan.


"Jika tuduhan ini benar, maka sertifikasi ISPO dan RSPO PT SBL harus direvisi. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus berlangsung," tegas Edo.


Bantahan dari Pihak PT SBL


Sementara pasca viralnya tuduhan Edo Cipta Wiganda dengan diserati bukti-bukti yang dimiliki Merespons tudingan ini, Pihak Tim Legal PT SBL, Suherwin, membantah keras adanya penerimaan buah sawit dari kawasan TNTN. Menurutnya, pabrik hanya menerima buah dari masyarakat sekitar dan koperasi yang memiliki dokumen sah.


"Tuduhan tersebut tidak benar. Pabrik kami sudah jelas mencantumkan larangan menerima buah dari kawasan hutan dan ilegal," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Senin, 10 Maret 2025 di media beberapa media massa.


Ia juga menegaskan bahwa seluruh pemasok buah harus memiliki dokumen resmi terkait asal-usul bahan baku yang mereka kirimkan ke PT SBL. Setiap buah sawit yang masuk akan diperiksa dokumen dan kualitasnya sebelum diterima oleh pabrik.


Namun, pernyataan pihak legal PT. SBL bertolak belakang dengan temuan tim gabungan dan laporan dari EDC memperlihatkan adanya ketidaksesuaian yang bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin PT SBL jika terbukti melanggar regulasi.


Langkah Pemerintah Selanjutnya


Dengan fakta-fakta tersebut Pemerintah daerah bersama DPRD Kuansing juga didesak untuk turun tangan guna memastikan regulasi perkebunan dan lingkungan benar-benar ditegakkan.


Apakah PT SBL mampu membuktikan kepatuhannya terhadap aturan atau justru menghadapi sanksi berat? Publik menanti ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang terbukti melanggar regulasi.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com